Madinapos.com, Panyabungan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menduga KPU Madina melanggar administrasi pemilihan dengan tidak melakukan verifikasi dokumen calon bupati nomor urut 1, Harun Musthafa Nasution.
Untuk itu, Bawaslu merekomendasikan KPU kembali melakukan verifikasi ulang atas dokumen Harun Musthafa.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Bawaslu Nomor 081/PP.00.02/K.SU-11/11/2024 yang ditujukan kepada ketua KPU Madina. Adapun isi surat itu perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Surat tersebut diterima redaksi, Sabtu (16/11/2024).
Surat bertanggal 14 November 2024 dan ditandatangani Ketua Bawaslu Madina Aliaga Hasibuan memuat tiga poin. Pertama, dasar hukum pengambilan keputusan.
Poin kedua, berisi hasil rapat pleno anggota Bawaslu Madina terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang teregister dengan nomor 007/Reg/LP/PB/Kab/02.17/XI/2024 memutuskan bahwa ketua dan anggota KPU Madina sebagai terlapor diduga melanggar administrasi pemilihan dengan tidak melakukan verifikasi berkas calon bupati nomor urut 1 atas nama Harun Musthafa Nasution secara teliti.
Akibatnya, ketua dan anggota KPU diduga melanggar Keputusan KPU 1229 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Atas hal itu, Bawaslu pun merekomendasikan KPU Madina untuk melakukan verifikasi ulang berkas calon bupati atas nama Harun Musthafa Nasution.
Poin ketiga surat itu hanya berisi kalimat penutup. “Demikian Surat Rekomendasi ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih,” tulis ketua Bawaslu Madina. (SRN).