Madinapos.com, Batahan – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batahan gelar Sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) tahun 2024 Kepada Basis Pemilih, bertempat di Aula Kantor Camat Batahan, Senin (21/10/2024).
Adi Saputra ketua PPK Batahan dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada peserta sosialisasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup) pada Pilkada serentak yang akan digelar 27 Nopember 2024 mendatang.
” Terimakasih kepada semuanya, saya berharap kepada peserta nantinya dapat membantu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan hak pilih di Pilkada nanti,” harapnya.
Sementara Rizal Hasan selaku Divisi data menyampaikan bahwa tujuan dari sosialisasi tersebut diharapkan ada peningkatan tingkat partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya, dan berharap agar masyarakat pemilih tidak Golput.
” Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap ada peningkatan partisipasi masyarakat dalam hal menggunakan hak pilihnya, kegiatan ini juga merupakan salah satu langkah dan upaya yang dilakukan oleh KPU Mandailing Natal,” ungkapnya.
Sebagai Pemateri tambahan Wahyu Hidayat kordiv SDM dan Parmas menyampaikan kepada masyarakat pemilih agar menghindari dan menolak kampanye hitam maupun pembelian hak pilih oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan tim pasangan calon Gubernur maupun pasangan calon Bupati.
” Salah satu upaya nyata Komitmen KPU Madina dalam memastikan hak pilih dapat disalurkan dengan baik oleh masyarakat, kita juga telah berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Madina untuk mendorong pelaksanaan pencetakan dan perekaman e-KTP ke Kecamatan-kecamatan yang jauh dari Ibukota Kabupaten,” katanya.
” Sehingga dengan demikian masyarakat tidak terkendala dalam menggunakan hak pilihnya nanti pada saat pergi ke TPS tanggal 27 November 2024 mendatang, khususnya para pemilih pemula yang belum memiliki KTP sebelumnya,” tambah Wahyu Hidayat.
Diakhir, sebagai pemateri tambahan Agum Gumelar Divisi hukum dan pengawasan menerangkan bahwa kegiatan ini berpedoman kepada Keputusan KPU Nomor 620 Tahun 2024 ini, Divisi Hukum dan Pengawasan Penyelenggaraan PPK Batahan ini juga memaparkan mengenai Pelayanan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) maupun Teknis Pengurusan Pindah memilih, serta menjabarkan mengenai DPK (Daftar Pemilih Khusus). Dari pantauan di lokasi, kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab bersama peserta yang hadir.
Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, perwakilan Patayat batahan, Nasyiatul Aisyiyah Batahan, perwakilan organisasi kepemudaan OKP Batahan mewakili Muslimat NU, mewakili PC. Aisyiah Batahan. (Topen).