Menu

Mode Gelap

Hukum

Polres Madina Gelar Operasi Zebra Toba 2024, Ini 14 Item Fokus Pelanggaran


					Polres Madina Gelar Operasi Zebra Toba 2024, Ini 14 Item Fokus Pelanggaran Perbesar

Madinapos.com – Panyabungan.

Operasi Zebra Toba 2024 Satlantas Polres Mandailing Natal (Madina) Sumatra Utara dimulai hari ini, Pelanggar lalu lintas (Lalin) bakal dilakukan tindakan langsung (Tilang), Senin (14/10/2024).

Operasi ini dilakukan selama 14 hari sejak tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024. Pengendara di Kabupaten Madina harus mentaati aturan yang diberlakukan.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh SH SIK melalui Kepala Satuan Lalu Lintas, Iptu Famda Egga Prasnanda menyebut, Operasi Zebra merupakan operasi yang dilaksanakan rutin sekali dalam setiap tahunnya.

Sebelum melakukan tilang, Famda mengatakan, pihaknya dahulu akan melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada pengendara. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peraturan berlalu lintas.

“Sosialisasi, Edukasi tetap kita kedepankan dalam melakukan Operasi Zebra. Kami berharap pengendara semakin taat dalam berlalu lintas, seperti memakai helm, tidak ugal-ugalan,” katanya.

“Famda menyebut, keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama. Masyarakat diharapkan mematuhi aturan berlalu lintas pada saat operasi berlangsung hingga setelahnya.

Diketahui, Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh pagi tadi memimpin apel Operasi Zebra Toba 2024 di lapangan Multi Fungsi Tantya Sudhirajati Polres Madina.

Hadir Bupati Madina HM Ja’far Sukhairi Nasution diwakili Sekretaris Daerah, Alamulhaq Daulay, para Asisten, Kepala OPD, Camat, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi mahasiswa, dan organisasi masyarakat.

Berikut 14 pelanggaran yang menjadi fokus saat Operasi Zebra Toba 2024 berlangsung;

1. Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai dengan ketentuan.
2. Penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan pelat rahasia atau pelat dinas.
3. Pengemudi yang masih di bawah umur.
4. Kendaraan yang melawan arus lalu lintas.
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
6. Penggunaan ponsel saat mengemudi.
7. Tidak memakai sabuk pengaman.
8. Melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.
9. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.
12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah.
13. Pelanggaran marka jalan atau penggunaan bahu jalan yang tidak semestinya.
14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.(Alfian)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 129 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Ketua Bawaslu Madina Tegaskan Rekomendasi Terkait TMS Saipullah Bukan Keputusan

23 November 2024 - 21:19

Rekomendasi Terlambat, Bukti Bawaslu Madina Tak Temukan Pelanggaran Administrasi Saipullah

23 November 2024 - 18:22

Kapos Lantas Natal Ikuti FGD Keselamatan Lalu Lintas di UPT Samsat Natal

22 November 2024 - 20:44

Bawaslu Madina Benarkan Terima Laporan Dugaan Kampanye di Fasilitas Negara

21 November 2024 - 12:02

Kejari Madina Musnahkan Barang Bukti Kasus Yang Telah Inkracht

19 November 2024 - 14:20

Terkait LHKPN Saipullah, Laporan Tim ON MA Salah Menggunakan Norma Hukum

16 November 2024 - 11:49

Trending di Berita Daerah