Madinapos.com – Palas.
Satres Narkoba Polres Padang Lawas berhasil Grebek Sarang Narkoba (GSN) di wilayah hukumnya dan mengamankan 3 bandar beserta barang bukti narkotika jenis sabu.
Kapolres AKBP Diari Astetika, SIK., melalui Kasat Narkoba Iptu Said Rum Harahap SH kepada awak media Madinapos.com. Selasa (08/10/2024) sore mengatakan penggrebekan sarang Narkoba jenis sabu di Desa Tanjung Baringin pada hari Minggu 06/10 kisaran pukul 21.00 wib hingga, Senin dini hari pukul 15.00 wib.
Dari penggrebekan itu, sambung Kasat, kita mengamankan 3 orang pelaku diantaranya inisial NAM, (51) perempuan warga Desa Tanjung Baringin, Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas.
Setelah melalui pengembangan, kemudian mengamankan inisial RIKS, (51) perempuan, warga Desa Parsadaan KUD Langkimat l, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara dan seorang Pria AWMH (27) warga desa yang sama.
Penangkapan tersebut kata Kasat bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di salah satu rumah di Desa Tanjung Baringin sering dicurigai adanya transaksi Narkoba.
“Pada pukul 21.00 wib kita melakukan penindakan dan penangkapan terhadap saudari inisial RIKS, dari tersangka RIKS ditemukan barang bukti yakni 1 buah dompet berwarna biru, 1 bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 24,04 gram bruto., 10 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,78 gram bruto, uang tunai sebesar Rp.520.000,-, 2 unit hp android, 1 bal plastik transparan kosong, dan 1 buah plastik transparan besar kosong”, tambahnya.
Kemudian lanjutnya, melalui interogasi terhadap RIKS, Ia mendapatkan barang haram tersebut dari saudari inisial NAM warga Desa KUD Langkimat, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Utara.
Setelah mendapatkan informasi dari RIKS Satres Narkoba Polres Palas langsung menuju kediaman NAM di Desa Langkimat, dan mengamankannya dan seorang pria inisial AWMH (27) warga Desa Langkimat.
Dari tangan NAM ditemukan barang bukti berupa, 2 (dua) klip plastik yg berisikan narkotika jenis sabu seberat 4,16 gram, uang tunai sebesar Rp.200.000, 2 buah pipet plastik (sendok sabu), 1 buah dompet berwarna coklat, 1 helai tisu, 1 helai plastik bening,1 bal plastik kosong.
Sedangkan dari AWMH ditemukan 1 set alat hisap sabu (bong), dan 1 buah mancis berwana orange pada pukul 00.15 dini hari Senin,” Saat ini ketiga tersangka beserta barang buktinya telah berada di Mapolres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, sambungnya.
“Kepada mereka diduga memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram, maka kita tarapkan dalam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman ancaman seumur hidup atau minimal 5 tahun penjarakan,’ jelas Iptu Said Rum Harahap SH.
Kasat jug mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang memberikan informasi, ia juga berharap, agar masyarakat selalu menyampaikan informasi kepada pihak berwajib jika melihat adanya transaksi Narkoba atau mengetahui akan adanya perbuatan melanggar hukum.
“Ingat, narkoba bukan musuh Polisi saja, akan tetap musuh kita semua,’ pungkas Said Rum.
Penulis: A Salam Siregar.