Madinapos.com – Batahan.
Meski belum cukup umur, petugas pelayanan Keliling Adminduk Kabupaten Mandailing Natal tetap saja melayani perekaman e-KTP, namun penyerahan dilakukan saat yang bersangkutan sudah cukup umur
Salah seorang petugas perekaman e-KTP keliling Zulhanuddin mengatakan untuk pelajar usia 16 tahun atau sebelum berusia 17 tahun perekaman tetap dapat dilakukan, akan tetapi phisik e-KTP akan di berikan ketika mereka cukup umur.
“Jadi Perekaman e-KTP bisa dilakukan untuk pelajar yang berusia 16 tahun. Perekaman lebih awal dilakukan untuk menghindari penumpukan saat perekaman nantinya”, ujarnya.
Ia juga mengatakan pelaksanaan pelayanan eKTP ini sesuai di Kecamatan Batahan merupakan rangkaian penindaklanjutan Surat Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal No. 470/1763/DKPS/2024 Tanggal 16 Juli 2024 perihal pelayanan keliling Administrasi kependudukan terhitung dari Tanggal 07 s/d 09 Oktober 2024.
“Jadi dalam rangkaian melaksanakan tugas melakukan pelayanan eKTP, khususnya kali ini di Kecamatan Batahan”, tutupnya.( Topen )