Madinapos.com – Panyabungan
Polres Mandailing Natal (Madina) melalui Satres Narkoba berhasil ringkus 2 orang warga Sumatera Barat (Sumbar) bawa Narkoba jenis Ganja menggunakan mobil Mitsubishi Expander hitam dengan Nopol BA 18** IN sebanyak 116 bal di Kecamatan Tambangan, tepatnya di simpang jalan negara Desa Laru Lombang, Selasa (9/1/24).
Dari keterangan Kapolres Madina AKBP Reza CAS SIK MH dalam pres rilis yang dilaksanakan di Aula Tantia. Barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke Padang Provinsi Sumatera Barat.
” Penangkapan Ganja ini merupakan yang terbesar dalam kurun waktu dua tahun belakangan ini, dimana kedua tersangka berinisial DP 24 dan MF 28 tahun merupakan kurir dengan upah sebesar 10 juta/orang,” papar Reza, Kamis (18/1/24).
Lebih Lanjut Kapolres memaparkan, barang haram seberat 116.200 gram tersebut rencananya akan dibawa dan diserahkan kepada F yang merupakan warga Sumatera Barat.
” Jadi kurir ganja ini merupakan kali kedua tersangka beraksi ditempat yang sama, dimana sebelumnya berhasil membawa 70/kg dengan upah 6,5 juta/orang,” ujarnya
” Atas perbuatannya, kedua tersangka maksimal dihukum seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara dengan denda 500 M,” pungkas Reza. (Suaib)