Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Polemik Vaksin MR, Mahasiswa Madina Pertanyakan Kenapa Sudah Beredar


					Polemik Vaksin MR, Mahasiswa Madina Pertanyakan Kenapa Sudah Beredar Perbesar

Madinapos.com – Panyabungan.

Aktivis HMI Mahasiswa STAIN Madina, menyesalkan adanya polemik halal dan haram yang belum selesai dan program imunisasi Measles Rubella atau di kenal dengan Vaksin MR di beberapa daerah di Kabupaten Mandailing Natal tetap beredar dan dilaksanakan.

Defri Ariandi Instruktur Muda, Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah di HMI (Himpunan Mahasiswa Islam ) Cabang Mandailing Natal ini menyoroti soal halal-haram imunisasi Measles Rubella atau di kenal dengan Vaksin MR, di beberapa daerah penyuntikan vaksin ini sudah dilaksanakan kegiatannya, Sejumlah pihak  menyayangkan hal tersebut, “belum Jelas Halal-Haram, Vaksin MR Kenapa Sudah beredar?”, ungkapnya di Panyabungan Selasa (7/8) lalu.

” Saya juga menyayangkan semula pemerintah merencanakan pemberian imunisasi vaksin MR ini diperuntukkan untuk anak-anak usia 9 bulan hingga 15 tahun, Imunisasi akan dilaksanakan pada Agustus hingga September mendatang setelah masa sosialisasi”, ujarnya.

Aktivis muda ini juga melihat statement MUI dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), seolah-olah terjadi kesalahan miskomunikasi, bagi umat muslim hal seperti halal dan haram itu wajib diketahui sebelum dikonsumsi dan semoga ke depan tidak terjadi lagi hal yang serupa.

“Sebab menurut saya, hal yang seperti ini adalah termasuk bentuk syubhat, sebab terdapat ketidak jelasannya antara halal dan haram pada benda ini. sebagaimana keterangan mengenai halal-haram yang tertera dalam kitab Hadits Arba’in An Nawawiyyah disusun oleh Imam An Nawawi  tentang menerangkan halal-haramnya sesuatu.”Fa man waqo’a fisy syubuhaati waqo’a fil haraami” artinya, (maka sesuatu yang jatuh pada syubhat, berpotensi pula lah jatuh kepada keharaman)”, ungkapnya.

Saya sebagai salah satu aktivis di (HMI) Himpunan Mahasiswa Islam yang ada di Mandailing Natal mengecam dan kecewa atas apa yang telah dipraktekkan tanpa mempertimbangkan halal-haramnya. Kemudian pemerintah mengatakan imunisasi ini untuk kesehatan, padahal sertifikasi kehalalan belum dikantongi.

“Tentunya, saya berharap agar kecerobohan seperti ini tidak terulang lagi, agar kedepannya memiliki legalitas yang jelas dan saya berharap pemerintah untuk mengambil sikap lebih tegas dan progres serta penuh pertimbangan dalam menentukan berbagai program untuk menghindari terjadinya keresahan di tengah masyarakat umum”, ungkapnya (alqaf)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Tidak Cairkan SHP 7 Bulan, Anggota Koperasi Telaga Tujuh Mohon Perlindungan Hukum

30 April 2024 - 13:21

Pembukaan MTQ Ke- XXIII Madina di PSM Meriah, Diikuti 525 Peserta

30 April 2024 - 04:13

Buka MTQ Ke 23 Madina Tahun 2024 di PSM, Sekda: Ciptakan Generasi Qur’ani

29 April 2024 - 23:41

NasDem Madina Buka Pendaftaran Seleksi Bacalon Kepala Daerah, Tanpa Mahar

29 April 2024 - 23:30

Bupati Tapsel Berangkatkan Jamaah BKMT Ikuti Halal Bi Halal Ke Medan

29 April 2024 - 21:57

Apkasindo Palas Komit Perjuangkan Lahirnya Perda Tanah Ulayat

29 April 2024 - 21:46

Trending di Berita Daerah