Menu

Mode Gelap

Desa Kita

9 Dari 11 Desa di Kecamatan Bukit Malintang Telah Melaksanakan Musrenbangdes


					9 Dari 11 Desa di Kecamatan Bukit Malintang Telah Melaksanakan Musrenbangdes Perbesar

Madinapos.com – Bukit Malintang.

Camat Bukit Malintang Roinhan mengatakan sejumlah 9 dari 11 desa di Kecamatan Bukit Malintang Kabupaten Mandailing Natal (Madina) telah melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun Anggaran 2023.

“Hal ini sesuai dengan surat Sekretaris Daerah Kabupaten Nomor: 050.13/0015/BPPD/2023 tanggal 03 Januari 2023 perihal himbauan surat nomor: 141/3715/DPMD/2022. Tanggal 29 Desember tahun 2022 perihal prioritas penggunaan dana desa tahun anggaran 2023”, ungkapnya kepada Awak Media Di ruang Kerjanya. Rabu, (25/1/2023).

Adapun Desa yang sudah melaksanakan Musrembangdes, lanjutnya terdiri Kecamatan Bukit Malintang yakni Desa Hutabangun Jae, Desa Hutabangun, Desa Bange Nauli, Desa Bange, Desa Malintang, Desa Malintang Jae, Desa Malintang Julu, Desa Sidojadi, dan Desa Janji Matogu.

Roihan juga menyampaikan berkaitan dengan pelaksanaan Musrembangdes ini sekaligus musyawarah penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDes) tahun 2023 dan Daftar Umum Rencana Kerja Pemerintah DU-RKP tahun 2024.

“Musrenbangdes merupakan kegiatan musyawarah tahunan yang diadakan untuk menyepakati Rencana Kerja Pembagunan Desa (RKPDes) yang disesuaikan dengan arah kebijakan Pemerintah Desa dalam jangka waktu satu tahun atau satu periode”.sebutnya.

“Hasil dari Musrenbangdes tersebut menghasilkan suatu RKPDes tahun 2023 serta Daftar Umum Rencana Kerja Pemerintah (DU-RKP) yang nantinya akan dibahas dalam musrenbang tingkat Kecamatan untuk tahun 2024”, tutupnya.

Sementara Pendamping Desa Hasan Ashari Harahap dalam sambutannya mengatakan dengan berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indinesia nomor 8 tahun 2022 supaya menganggarkan beberap poin kegiatan melalui APBDesa sesuai prioritas pambangunan dana desa 2023.

“Pertama: Pelatihan dan pendataan SDGS Desa, yang kedua: Pendirian pengembangan dan peningkatan kapasitas pengelolaan Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes), dengan poin ketiga: Penyertaan Modal Bumdes, untuk yang keempat: Kegiatan pengembangan desa wisata, terus yang kelima: Program ketahanan pangan nabati dan hewani”.ucapnya.

Dan selanjutnya yang keenam: Kegiatan pencegahan dan penutunan Stunting, kemudian yang ketujuh: Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem paling banyak 25 persen dari pagu dana desa, serta yang kedelapan: Dana operasional pemerintahan desa paling banyak 3 persen dari pagu dana desa.

“dan ke sembilan: Pemberian insentip guru MDTA, Bilal Mayyit, Guru-guru tahpiz dan BKM Masjid, yang terakhir: Pembinaan keagaman ummat kristiani sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran”, kata Hasan. (Anwar Nst)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 222 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemdes Suka Makmur Salurkan Bantuan Uang Tunai untuk 15 Anak Yatim Berhasil Dilaksanakan

19 Maret 2026 - 21:58

Pemdes Simpang Bajole Salurkan BLT-DD Juli-Desember 2025 Kepada 24 KPM

31 Desember 2025 - 13:54

MusDesa, Desa Salibaru Bahas Prioritas Pembangunan Berkelanjutan dan Sahkan RKPDes T.A 2026

10 November 2025 - 17:24

Desa Hutaimbaru Gelar MusDes,Sahkan RKPDes 2026,Tampung Usulan Warga

6 November 2025 - 20:04

Desa Lubuk Kapundung l,Gelar MusDes ,Sahkan RKPDes 2026

6 November 2025 - 19:53

Musdes Lubuk Kapundung ll Sahkan RKPDes 2026, Prioritaskan Pembangunan Berkelanjutan

6 November 2025 - 17:05

Trending di Desa Kita