Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Terima Aspirasi Penambang Tradisional, Ketua DPRD Madina : Penetapan WPR Sudah, Namun Belum Ada Juknisnya


					Terima Aspirasi Penambang Tradisional, Ketua DPRD Madina : Penetapan WPR Sudah, Namun Belum Ada Juknisnya Perbesar

Madinapos.com – Panyabungan.

Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Erwin Efendi Lubis menyebutkan bahwa pada prinsipnya, pemerintah pusat telah mengeluarkan WPR untuk kabupaten Madina, namun tidak dilengkapi dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya.

Hal itu dikatakannya saat menerima Aksi Unjuk Rasa Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Mandailing Natal (GEMPUR MADINA) yang merupakan penambang tradisional yang menuntut agar perizinan segera diterbitkan di depan Kantor DPRD Madina Senin (32/10) siang.

” WPR sudah dikeluarkan pemerintah sekitar dua minggu lalu, namun saat ini belum ada petunjuk teknis (Juknis) dan aturan pelaksanaannya, kemudian lokasi pertambangan rakyat yang keluar juga hanya di daerah Batang Natal, jadi bagaimana daerah lainnya”, sebutnya.

Politisi Partai Gerindra ini juga menegaskan bahwa aksi unjuk rasa tersebut akan menjadi dasar bagi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Madina untuk menyurati Pemerintah Pusat.

” Tuntutan adek- adek ini akan menjadi dasar kita menyurati Pemerintah Pusat agar WPR yang dikeluarkan dilengkapi dengan juknis dan juklaknya. Dua minggu paling lambat, surat itu akan kita kirimkan dan akan menembuskannya ke koordinator aksi,” pungkas Ketua DPRD Madina.

Mendapatkan jawaban tersebut, mahasiswa dan warga langsung menerima dan membubarkan diri dengan tertib. Diketahui Sebelumnya Gempur Madina ini sudah terlebih dulu melukan aksi halaman kantor Bupati Madina dan diterima langsung oleh Sekdakab AlamulHaq Daulay.

Terlihat, mahasiswa secara bergantian menyampaikan aspirasinya kepada Pemerintah Kabupaten Madina.

Imam Ahmadi yang merupakan koordinator aksi dalam orasinya menyampaikan kegelisahan rakyat yang menggantungkan hidupnya dari pertambangan tradisional, selalu dihantui dengan penegakan hukum karena mereka bekerja tanpa dilengkapi perizinan.

Untuk itu, Imam Ahmadi meminta agar pemerintah dan DPR segera memfasilitasi regulasi bagi warga Madina yang bekerja sebagai penambang tradisional sehingga mereka bisa bekerja dengan tenang.

” Bupati Madina diminta untuk lebih proaktif kepada rakyat dengan terus melakukan upaya upaya demi terwujudnya Wilayah Pertambangan Rakyat ( WPR) yang memiliki kepastian hukum serta tercapainya aktivitas pertambangan rakyat yang berkeadilan,” tuturnya

Menanggapi tuntutan warga dan mahasiswa,  Alamulhaq Daulay, menyampaikan akan menampung aspirasi mahasiswa dan menyampaikannya kepada pimpinan.

” Saya akan menampung Aspirasi dari adek – adek sekalian dan akan mengkaji dan menyampaikannya kepada bupati, untuk itu saya minta kepada semuanya untuk bersabar,” imbuhnya. (Suaib)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 260 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

SS Dan SH Miliki Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Palas Di Desa Bulu Sonik, Kec. Barumun

16 April 2026 - 20:58

Bupati Paluta Sampaikan Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

16 April 2026 - 10:25

Camat Barumun Barat Resmi Buka MTQ Ke IV Tingkat Kecamatan

15 April 2026 - 21:22

Cabjari Madina di Natal Laksanakan Penyuluhan Hukum Via Program JMS

15 April 2026 - 20:13

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia Beri Presisi Award Kepada Polres Palas

15 April 2026 - 15:49

Lom Lom Suwondo Lantik 120 ASN. Kepala sekolah yang terbanyak

14 April 2026 - 22:02

Trending di Berita Daerah