Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Seng Bekas dan Karatan Jadi Pagar Proyek Bernilai Rp.1,6 M


					Seng Bekas dan Karatan Jadi Pagar Proyek Bernilai Rp.1,6 M Perbesar

Madinapos.com-Panyabungan|

Seng bekas dan karatan menjadi pagar sebuah proyek bernilai Rp.1,609.187.558.96 yakni Pembangunan Pasar eks Bioskop Tapanuli yang terletak di Pasar Lama, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.

Pantauan Madinapos di lokasi Kamis 6/10, terlihat pagar yang seogianya menjadi pagar pengaman proyek jauh dari kelayakan karena jelas dalam draf pagu anggaran ada alokasi anggaran pembuatan pagar pengaman dengan volume 82.000.

Seng bekas dan karatan jadi pagar pengaman proyek bernilai Rp.1,6 M

Progres pengerjaan proyek pasar ini sendiri akan berjalan selama 150 hari kerja setelah kontrak berjalan per tanggal 01 Agustus 2022, sejauh ini progres pekerjaan sudah di tahap pembuatan pondasi menuju tiang bangunan sementara waktu pengerjaan akan berakhir pada Desember tahun ini.

Pekerjaan proyek pembangunan pasar eks bioskop tapanuli ini sendiri dikerjakan oleh CV. Deddy Kurnia dengan anggaran Rp.1,609.187.558.96 sumber dana Dana Alokasi Umum atau DAU tahun 2022.

PPK Dinas PU Mandailing Natal yang menangani proyek ini dicoba dihubungi Madinapos tidak berhasil, menurut staf nya, Pejabat Pembuat Komimen ( PPK ) bernama Nasir sedang di lapangan.

Menanggapai banyak nya proyek tender di Mandailing Natal yang progres pekerjaan nya masih dibawah 40 persen, Ali Mutiara Rangkuti selaku pengamat pembangunan mengatakan, bahwa proses tender proyek tahun ini di Mandailing Natal cukup meng khawatirkan, pasalnya banyak perusahaan yang menjadi pemenang tender membuat penawaran dibawah akal mencapai 19 %.

” kalaulah penawaran perusahaan pemenang tender itu mencapai 19% maka jangan heran kalau kualitas proyek akan asal asalan bahkan diperkirakan tidak akan selesai dan menjadi temuan BPK nantinya, secara otomatis Daerah yang merugi karena proyek tidak akan bisa di manfaatkan secara maksimal” tegas Ali Mutiara.

Kondisi ini tegas Ali Mutiara Rangkuti bermuara pada adanya dugaan kong kali kong antara LPSE, Panitia dan Pengusaha sehingga banyak perusahaan yang penawarannya dibawah akal menjadi pemenang, padahal jelas ada aturan yang mengatur di juklak dan juknis belum tentu penawaran terendah menjadi pemenang satu tender, panitia juga harus nya menilai dengan jeli proses penawaranntersebut apakah akan berdampak pada proses pekerjaan sebuah bangunan.

Untuk itu, Ali.Mutiara Rangkuti berharap ketegasan Pemerintah dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah atau OPD bersangkutan untuk tegas kepada para kontraktor yang dianggap nakal dan tidak mampu menjalankan proyek tersebut. ( red )

 

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1,919 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Tim ORADO Madina Raih Juara 2 di Kejurprov I Sumut

21 April 2026 - 16:15

GM GRIB Jaya Madina Kritik Keras: Longsor Berulang, Pemprov Sumut Seolah Tutup Mata

21 April 2026 - 15:16

Tim Hukum Korban Bergerak Cepat ! Dua Surat Resmi Diserahkan ke Polsek Sungai Beremas, Desak Pendalaman Kasus Penganiayaan terhadap Ibu Hamil

21 April 2026 - 07:41

Antisipasi Kekeringan Ekstrem, Bupati Madina Hadiri Rakor Khusus di Kementan

20 April 2026 - 16:42

Benteng Integritas Dibangun di Pematang Siantar: Seluruh Petugas Lapas Ikrarkan Perang Total Lawan Handphone Ilegal, Pungli dan Narkoba

20 April 2026 - 15:55

H. Saipullah Nasution Buka Kejurnas Karate ASKI-JKA IX di Jakarta, Targetkan Delegasi ke Kejuaraan Dunia

20 April 2026 - 14:24

Trending di Berita Daerah