Madinapos.com-Panyabungan|
Terkait proyek pembangunan gedung ruang guru SMP N 3 Ranto Baek, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal yang baru sebatas pondasi, Wakil Ketua Aspekindo Rudi Faisal dikutip dari topmetro news mengaku, sejumlah proyek yang masih terkendala akibat bencana alam.
” terkait proyek pembangunan gedung ruang guru SMP 3 Ranto Baek, itu kendalanya kemaren karena lokasi terendam banjir, bahan bahan tidak bisa masuk ke lokasi” kata Rudi.
Wakil Ketua Aspekindo ini dalam berita itu juga berharap adanya keringanan dari instansi terkait untuk memberikan kelonggaran waktu (Adendum) agar para pengusaha konstruksi bisa segera menyelesaikan pekerjaan mereka. ungkapnya.
Rudi berharap kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) beberapa pekerjaan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar bisa memberikan sedikit kelonggaran bagi para kontraktor.
Karena itu kita berharap para PPK di OPD-OPD dapat memberikan sedikit kelonggaran waktu untuk perpanjangan atau adendum kontrak kerja. ” Ini bukan kesengajaan kami, ini karena alam belakangan ini tidak bersahabat yang berujung pada terhambatnya pekerjaan kita dilapangan”.tegasnya.
Seperti diketahui, pembangunam gedung ruang guru di SMP 3 Ranto Baek ini dikerjakan oleh CV. Deddy kurnia Rp.416.833.049.71 dengan sub kegiatan pembangunan ruang guru/ kepala sekolah/ TU.
Kondisi nya saat ini masih tahap selesai pondasi, sementara waktu masa kontrak berakhir tanggal 21 oktober bulan ini.
Pihak Dinas Pendidikan melalui PPK nya M. Rukun Harahap, secara tegas mengaku sudah memberikan surat peringatan atau SP 1 ke perusahaan pemenang tender proyek tesebut yakni CV. Deddy Kurnia karena dinilai lamban mengerjakan proyek itu, meski demikian, M.Rukun Harahap masih menunggu hasil Rapat ke 3 terkait progres pembangunan gedung tersebut.
” dihasil rapat akan kita panggil pihak kontraktor apakah mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut sampai akhir masa kontrak mencapai 60 persen, kalau memang mampu maka hak Adendum akan diberikan, tetapi kalau pihak kontraktor tidak mampu maka, pihaknya akan memberikan status black list setelah SP 3 diberikan pada perusahaan” kata PPK Dinas Pendidikan.
Apabila perusahaan tersebut telah di black list, maka pemenang kedua dalam proses tender berhak melanjutkan pembangunan tersebut dengan catatan apabila perusahaan pemenang ke dua itu mampu menyelesaikan pekerjaan dengan waktu yang di tentukan .
PPK Dinas Pendidikan M.Rukun Harahap juga mengaku telah mencairkan uang muka proyek tersebut,
Terkait masalah banjir yang merendam sekolah SMP 3 Ranto Baek, Rukun membenarkan hal tersebut, namun jelas keterlambatan nyata karena masa awal kontrak itu pada 20 Juli 2022, sementara banjir di lokasi itu terjadi 2 minggu lalu.( Red Hanapi )