Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

5 Kasus Pencurian Tahun 2022 di Kecamatan Siabu Berhasil Diungkap Polres Madina


					5 Kasus Pencurian Tahun 2022 di Kecamatan Siabu Berhasil Diungkap Polres Madina Perbesar

Madinapos.com – Panyabungan.

Sepanjang Tahun 2022 atau semester I, Kepolisain Resort Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap 5 kasus pencurian rumah warga dan lainnya di Kecamatan Siabu.

Kapolres Madina, AKBP. HM Reza Chairul Akbar Sidiq Sik MH dalam pres liris Kamis (14/7/2022) yang didampingi Waka Polres, Kompol Agus Maryana, Kapolsek Siabu, AKP J. Nasution, KBO Reskrim, IPDA Bagus Seto menyebutkan, lima kasus pencurian ini diungkap pada waktu yang berbeda.

” Kasus pencurian pertama pada tanggal 4 Juni 2022 pukul 03.30 Wib terjadi di dalam rumah Rosimah Lubis di Desa Sihepeng II. dua tersangka turut diamankan yakni AHN (22) warga Desa Sihepeng V dan Ito (25) warga Simangambat Kecamatan Siabu. Barang bukti diamankan dari kedua tersangka 1 batang pelepah kelapa panjang 1,5 meter, 1 obeng besi dan 1 gunting,” sebut Kapolres.

Kasus pencurian kedua terjadi di Jumat 10 Juni 2022 pukul 11.30 Wib di dalam rumah Mansur Pulungan di Desa Huraba I Kecamatan Siabu. Dari kejadian tersebut Polisi mengamankan satu orang tersangka bernama H (28) warga Desa Lumban Dolok, Kecamatan Siabu, dengan barang bukti satu unit mesin genset, satu buah tabung gas LPG 3 Kilogram dan 1 selimut berwarna merah.

” Kasus pencurian ketiga terjadi di Lingkungan I Kelurahan Siabu, tersangka yang diamankan AR alias Bantal (27) warga Kelurahan Simangambat. AR mencuri 1 unit sepeda motor Honda Astrea C 86 warna merah milik Muhammad Alamsyah pada Senin 13 Juni 2022,” papar Kapolres.

Sementara kasus pencurian keempat terjadi pada 2 Juli 2022 dengan korban Solehuddin Nasution (50). Polisi mengamankan 1 tersangka bernama S (34) warga Desa Sihepeng beserta barang bukti satu unit mesin perontok padi merek Honda type GX270 warna silver.

” Kasus pencurian kelima terjadi tanggal 4 Juli 2022 sekira pukul 13.00 Wib di dalam rumah Muallim (55) di Desa Lumban Dolok Kecamatan Siabu, dan satu orang tersangka AAR alias Andung (23) warga Lumban Dolok dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Astrea C 86 warna merah,” katanya.

Dalam hal ini, Kapolres AKBP Reza kembali mengajak masyarakat untuk menjadi Polisi bagi diri sendiri serta tidak mencontoh apa yang dilakukan kelima tersangka meskipun situasi perekonomian menurun.

” Pengakuan para tersangka mereka mencuri hanya untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga,” ujar Reza.

Penyidik yang menangani kasus pencurian ini mempersangkakan Pasal 363 ayat 1,3,4p dan 5 KUHP pidana. (Suaib)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 161 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

SS Dan SH Miliki Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Palas Di Desa Bulu Sonik, Kec. Barumun

16 April 2026 - 20:58

Bupati Paluta Sampaikan Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

16 April 2026 - 10:25

Camat Barumun Barat Resmi Buka MTQ Ke IV Tingkat Kecamatan

15 April 2026 - 21:22

Cabjari Madina di Natal Laksanakan Penyuluhan Hukum Via Program JMS

15 April 2026 - 20:13

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia Beri Presisi Award Kepada Polres Palas

15 April 2026 - 15:49

Lom Lom Suwondo Lantik 120 ASN. Kepala sekolah yang terbanyak

14 April 2026 - 22:02

Trending di Berita Daerah