Madinapos.com – Muarasipongi.
Dalam rangka menciptakan kondisi kenyaman untuk masyarakat dalam menjalan ibadah di Bulan Suci Ramadhan 2018 dari suara petasan atau bentuk lainnya yang mengganggu kekhusukan masyarakat beribadah, Polsek Muarasipongi menggelar Operasi penertiban pedagang petasan di Pasar Muarasipongi Kecamatan Muarasipongi Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara Kamis (7/6/2018).
Operasi penertiban tersebut di pimpin langsung Kapolsek Muarasipongi AKP. A. H. Siregar, SH bersama dengan tim terlihat mendatangi seluruh pedagang pasar Muarasipongi untuk melakukan pemeriksaan dan sekaligus dilakukan penertiban.
“sebenarnya keberadaan pedagangan petasan ini sudah diperingatkan seminggu sebelum kegiatan penertiban melalui Bhabinkamtibmas Polsek Muarasipongi” ungkap Kapolsek.
Namun nyatanya masih ditemukan, “saat ini semua petasan yang telah diamankan dibawa ke Komando sedangkan bagi pedagang dibuat surat pernyataan tidak menjual jenis petasan yang dilarang oleh Undang-undang yang berlaku”, jelas Kapolsek.
Diakuinya operasi ini berjalan aman, tertib dan lancar, bebeapa pedagang hanya diberikan peringatan, diantaranya Uc als Am (35 ) Islam, Panyabungan dengan petasan / mercon yang diamankan sebanyak 27 bungkus. Dd (42), Islam, Rao Kec. Tapus Prop Sumbar dengan petasan yg diamankan berupa Happy Flower : 5 kotak, Stick Gasing : 7 buah, Cruise : 2 buah, Pa (25 ), Islam, Hutapuli Kec. Siabu Kab. Madina dgn petasan yang diamankan berupa : Smoke : 7 kotak, Mercon Cabe : 5 kotak, Roket : 91 buah. (alqaf).