Tingkatkan Pemahaman dan Peran Wali PAS, Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan Ikuti Sosialisasi SPPN

Madinapos.com – Padang Sidempuan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padang Sidempuan Indra Kesuma, A.Md.IP, SH,MH, beserta para Wali dan Asisten Wali Pemasyarakatan ikuti sosialisasi Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) secara virtual yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Sumut, Rabu (02/03/2022).

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Imam Suyudi didampingi oleh Plt. Kepala Divisi Pemasyarakatan Erwedi Supriyatno dan Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, M. Tavip.

Kakanwil mengucapkan terima kasih pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang bersedia memberikan sosialisasi dan berbagi ilmu mengenai SPPN ini..Ia mengatakan seiring perkembangan zaman program pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengalami kemajuan, melalui Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan

Dijelaskannya bahwa penyelenggaraan revitalisasi pembinaan dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pembinaan WBP. Dengan meningkatnya kualitas pembinaan diharapkan mendorong perubahan perilaku dan penurunan risiko narapidana.

Klasifikasi Lembaga Pemasyarakatan yang telah dilakukan saat ini merupakan bentuk langkah progresif pemasyarakatan dalam menerapkan perlakuan individual yang menjadi bagian Evidence Based Correctional Treatment (pembinaan berbasis bukti atau data).

“Saya harap Koordinator Wali dan Wali Pemasyarakatan dapat memahami SPPN ini, sehingga penilaian terhadap WBP dapat lebih objektif serta kedepannya menjadi pertimbangan dalam memberikan hak-hak WBP”, paparnya.

Selaku narasumber pada kegiatan sosialisasi tersebut, Septy Juwita Agustin dan Yulia Wahyuningsih dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kanwil Sumut mendapat apresiasi dari narasumber karena menjadi Kanwil pertama yang melaksanakan sosialisasi SPPN pada Unit Pelaksana Teknis dijajarannya.

Sementara itu Kalapas Indra Kesuma mengatakan, dengan diberlakukannya SPPN menjadikan peran Wali dan Asisten Wali Pemasyarakatan sangatlah penting. Terlebih lagi dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Hak kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor; PAS-10. OT.02.02 Tahun 2021 tentang SPPN.

“Kehadiran SPPN agar penilaian pembinaan narapidana melalui pengamatan perilaku yang terukur dapat dipertanggungjawabkan demi pemenuhan hak WBP dan pembinaan narapidana sesuai dengan kebutuhan individual,” kata Kalapas Indra Kesuma.

Selanjutnya, Kepala Subseksi Registrasi, Muslihul Harahap menjelaskan dalam SPPN terdapat instrumen dan variabel penilaian yang dimulai sejak yang bersangkutan berstatus sebagai narapidana.

“Nantinya dari variabel penilaian ini menjadi salah satu syarat dalam menentukan seorang narapidana dapat diberikan hak-haknya”, ucapnya. (Lapasid/Andy Hsb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *