Madinapos.com – Panyabungan|
Sesuai Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kerja Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kerja Instansi Pemerintah. Penandatanganan perjanjian kinerja merupakan salah satu yang wajib bagi semua kepala perangkat daerah dengan kepala daerah, dilanjutkan dengan perjanjian kinerja pada semua level jabatan, bahkan sampai pada level jabatan fungsional/staf.
Hari ini, Kamis 17/02/2022, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) menanda – tangani Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah Kabupaten Madina tahun 2022. Penandatangan perjanjian ini diadakan di Aula Kantor Bupati, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan.
Penandatanganan Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah Kabupaten Madina itu dihadiri Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution, Sekda Gozali Pulungan, Asisten I Alamulhaq, Asisten II Erman Gafar, Asisten III Sahnan Batubara, dan sejumlah kepala OPD.
Surat perjanjian tersebut ditandatangani oleh Sekdakab Madina Gozali Pulungan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Madina Riswan Harahap, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Madina Sahnan Pasaribu.
Bupati Mandailing Natal H.M.Ja’far Sukheri Nasution pada kesempatan itu menegaskan, apa yang diperjanjikan oleh kepala perangkat daerah ini bukan hanya sesuatu yang asal ditekan saja, namun, akan dijadikan bahan evaluasi dan penilaian bagi kinerja, termasuk untuk memberikan penghargaan (reward) ataupun sanksi.
Sukhairi mengingatkan kembali kepada kepala OPD yang hadir agar tidak menunda-nunda pekerjaan. “Itu yang paling penting,”. Tegas nya.
Reformasi birokrasi kata Suheri pada hakekatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan yang mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah agar lebih berdaya-guna dan berhasil dalam mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan.
“ Perjalanan panjang pemerintah dalam memperbaiki birokrasi telah secara terus-menerus dan berkesinambungan dari aspek perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pelaporan, dan pertanggung-jawaban,” kata Sukhairi.
Salah satu upaya dalam memperbaiki birokrasi, kata Sukahiri, dengan penerapan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (Sikap) yang merupakan salah satu indikator dan fokus perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
“ Dengan Sikap dapat diketahui dan dinilai tingkat akuntabilitas kinerja satu daerah. Mulai dari proses perencanaan penganggaran, pelaksanaan program kegiatan, sampai pada pelaporan. Baik dan buruknya kinerja suatu daerah itu diukur dan tergambar dari hasil/nilai Sikap yang diperoleh,” ungkap Sukhairi.
Reporter: Suaib