Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

21 WBP Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Mendapat Pembebasan Asimilasi Dirumah


					21 WBP Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Mendapat Pembebasan Asimilasi Dirumah Perbesar

Madinapos.com – Padangsidimpuan.

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2021, Lapas Padangsidimpuan melakukan pengeluaran dan pembebasan kepada warga binaan pemasyarakatan melalui program Asimilasi di Rumah. Rabu (09/02/22)

Sebanyak 21 (dua puluh satu) warga binaan Lapas Padangsidimpuan yang diberikan program Asimilasi di Rumah telah melalui pengecekan data dan dokumen, serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai peraturan yang berlaku.

Asimilasi di rumah tersebut dilaksanakan berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Dalam arahannya, Kalapas Padangsidimpuan Indra Kesuma, A.Md.IP, SH, MH menegaskan, bagi narapidana yang melakukan pelanggaran terhadap syarat umum maupun syarat khusus untuk memperoleh Asimilasi, PB, CMB, maupun CB, akan dicabut haknya. Kemudian diberikan sanksi sesuai dengan kategori pelanggaran berat, serta selama menjalani Asimilasi maupun Integrasi tidak dihitung menjalani pidana.

Sebelum pelaksanaan pembebasan dan pengeluaran, sebelumnya telah dilaksanakan proses serah terima 21 WBP tersebut kepada Bapas Sibolga sebagai pembimbing dan pengawas selama para narapidana menjalani program Asimilasi rumah.

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Sibolga, Alfian Nainggolan, meminta para warga binaan yang mendapat hak asimilasi dirumah agar menjalani wajib lapor kepada Bapas sesuai ketentuan yang berlaku, dan SK Asimilasi di rumah dapat dicabut apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya atau bahkan melakukan tindak pidana lagi.

“Tolong pedomani ketentuan, laksanakan kewajiban kalian, dan jangan melakukan pelanggaran selama kalian menjalani program Asimilasi di rumah agar kalian dapat menjalani program ini dengan baik sembari menunggu program Integrasi Sosial lainnya yang sedang dalam proses pengusulan,” pesan Alfian.

Selanjutnya, para WBP sesampainya di rumah masing-masing diminta segera melaporkan kepada perangkat desa/kelurahan akan statusnya sebagai narapidana yang menjalani program Asimilasi di rumah dan tetap patuhi protokol kesehatan. (*/Andy Hsb)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 116 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Ny Jelita Gunting Pita Pusat Kuliner Hutan Kota Lubuk Pakam. ‎Ny. Jelita : ini Ikon Baru UMKM Deli Serdang

19 April 2026 - 15:12

Malam Minggu Seru di Dilan Coffee: Hiburan Musik Pop dari Isya hingga Larut Malam

18 April 2026 - 21:22

RSUD Panyabungan Mulai Instalasi CT Scan 64 Slice, Perkuat Langkah Jadi RS Rujukan Se-Tabagsel

18 April 2026 - 16:06

SS Dan SH Miliki Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Palas Di Desa Bulu Sonik, Kec. Barumun

16 April 2026 - 20:58

Bupati Paluta Sampaikan Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

16 April 2026 - 10:25

Camat Barumun Barat Resmi Buka MTQ Ke IV Tingkat Kecamatan

15 April 2026 - 21:22

Trending di Berita Daerah