Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Camat Sihapas Berencana Adukan Media Mencatut Namanya Tanpa Konfirmasi


					Camat Sihapas Berencana Adukan Media Mencatut Namanya Tanpa Konfirmasi Perbesar

Madinapos.com-Padang Lawas |

Lellianan Harahap SE, Camat Sihapas Kabupaten Padang Lawas, membantah tudingan pemberitaan salah satu media online terbitan 05 Pebruari 2022 dengan judul ” Proyek LPB Telford Kades Tanjung Morang Alihkan Ke Jalan Tidak Seharusnya”. Dalam isi berita, menyebutkan dari hasil infestigasi media itu, ” pembangunan jalan LPB Telford Desa Tanjung Morang, itu seharusnya dari simpang empat Manggu (Tanjung Morang) menuju Desa Simaninggir yang sudah lama digunakan sebagai jalan umum tetapi dialihkan ke jalan jurusan Robaen Manggu menuju Jembatan Sungai Manggu yang diketahui merupakan jalan usaha tani milik Kades dan oknum Camat Kecamatan Sihapas Barumun”.

Pada wartawan Rabu 09/02/2022, Isi berita tersebut tidak berimbang karena tudingan itu tidak beralasan dan tanpa konfirmasi.

Dikatakan Camat Sihapas, proyek jalan lapis Pondasi Bawah (LPB) Telfort Pisew tersebut adalah proyaek PU-PUR melalui Disperkim, sesuai prousur proyek ini tidak boleh dilaksanakaan diatas banguan yang sudah di danai (Tupang tindih anggara) dengan proyek lain seperti anggaran APBD Kabupaten, Propinsi dan anggaran pemerintah lainnya.

” diawal memang kita berharap jalan simpang ampat manggu Desa Tanjung morang ke Desa Simaninggir. Namun setelah dilakukan pemgecekan pada saat surve, jalan tersebut telah ada di danai oleh APBD, maka proyek jalan dana Pisew tersebut di pindahkan ke jalan yang sekarang ( rubaen manggu) Desa Tanjung Morang, jenis kegiatan dan pekerjaan Lapis Pondasi Bawah (LPB) Telford serta dengan ukuran 625 m x 4 m “, Terang Camat Sihapas.

Bukan hanya itu kata Leliana, untuk penetapan lokasi kegiatan Pisew harus melalui musyawarah BKAD Desa sasaran dan Desa penyangga, yang menjadi desa sasaran melalui SK dari Kementerian PU PR yaitu Desa Tanjung Morang dan desa penyangga yaitu Desa Simaninggir Kecamatan Sihapas ini.

Menurut Canat Sihapas,Tudingan salah satu Media online terhadap nya tidak beralasan dan melanggar kaidah journalistik.

Untuk itu, sebagai korban kata Canat, pihaknya akan mengajukan surat hak jawab ke media bersangkutan dan hak koreksi yang akan disampaiakan kepada Ketua Dewan Pers Indonesia, Ketua PWI Nasional, Ketua PWI Provinsi Sumatra Utara (SUMUT), Ketua PWI Provinsi Sumut, Kapolda Sumatera Utara dan juga Ketua PWI Kabupaten Padang Lawas.

Reporter : A Salam srg.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 333 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Ny Jelita Gunting Pita Pusat Kuliner Hutan Kota Lubuk Pakam. ‎Ny. Jelita : ini Ikon Baru UMKM Deli Serdang

19 April 2026 - 15:12

Malam Minggu Seru di Dilan Coffee: Hiburan Musik Pop dari Isya hingga Larut Malam

18 April 2026 - 21:22

RSUD Panyabungan Mulai Instalasi CT Scan 64 Slice, Perkuat Langkah Jadi RS Rujukan Se-Tabagsel

18 April 2026 - 16:06

SS Dan SH Miliki Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Palas Di Desa Bulu Sonik, Kec. Barumun

16 April 2026 - 20:58

Bupati Paluta Sampaikan Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

16 April 2026 - 10:25

Camat Barumun Barat Resmi Buka MTQ Ke IV Tingkat Kecamatan

15 April 2026 - 21:22

Trending di Berita Daerah