Madinapos.com-Batahan |
Pengurus Kopbun Sawit Murni Sinunukan 6 Kecamatan Batahan batal letakan batas sepadan lahan Mereka pada Sabtu kemaren 29/01/2022.
Penyebab batalnya peletakan batas sepadan lahan karena pihak masyarakat merasa lahanya masuk kedalam areal Kopbun Sawit Murni.
Ketika di konfirmasi perihal ini kepada Asri Nst Ketua 2 Pengurus Kopbun Sawit Murni membenarkan bahwa gagalnya peletakan batas sepadan di sebabkan kekuatiran masyarakat lahan mereka masuk ke dalam areal Sawit Murni. Oleh sebab itu mereka menggagalkan pematokan batas sepadan jelas Asri Nst.
Asran menambahkan, Pematokan ini hanya memastikan tapal batas antara Kopbun Sawit Murni dengan lahan masyarakat.
Menurut Asri Nst Pematokan batas ini adalah tindak lanjut dari Kesepakatan sebelumnya yang di mediasi oleh Pemkab Madina,”kami hanya memastikan batas lahan Sawit Murni dengan lahan masyarakat, namum pihak masyarakat tidak membolehkan Kami mengambil titik kordinatnya” kata Asri Nst.
Beliau juga melanjutkan pengambilan titik kordinat merupakan upaya mengakhiri konflik kedua belah pihak , Kita tidak ingin konflik berkepanjangan antara Kami dengan Masyarakat sekitar sehingga perlu di pastikan batas kedua pihak agar berkekuatan hukum dan kami pun siap menerima hasilnya sekalipun itu merugikan pihak kami kata Asri Nst.
Sementara Pihak Masyarakat yang di wakili oleh Zuardin salah satu Pekebun menyatakan keberatan atas pematokan ini serta berdalih telah terbit sertifikat diatasnya, tidak boleh ada pematokan di lahan kami di atas 13 ( Tiga Belas ) Blok ini kata Zuardihn sambil mengeluarkan PETA yang menurutnya berasal dari BPN Madina
Pengambilan titik kordinat di lapangan di hadiri oleh pihak BPN dan Dinas Pertanahan Kabupaten Mandailing Natal , Pemerintahan Kecamatan Kecamatan , Pemerintahan Desa Sinunukan 6 serta Kamtibmas.
Reporter: Topen