Madinapos.com – Panyabungan|
Dalam menindak lanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akan melakukan sosialisasi ke 23 Kecamatan Se Madina.
” Indikator tambahan tersebut sebahagian ada didalam administrasi pemerintahan desa, untuk itu dinas PMD akan melakukan evaluasi kinerja desa, dan hasil kinerja desa ini akan disampaikan kepada menteri keuangan paling lambat tgl 5 november tahun berjalan,” ungkap Parlin Lubis Kepala Dinas PMD Madina pada Madina pos, Selasa (21/01/22).
Iya juga menerangkan untuk Tahun Anggaran (TA) 2022, sebanyak 57 desa di Madina mendapat Dana Alokasi Kinerja, yang telah ditentukan langsung oleh Kementerian Keuangan, dimana setiap Desanya mendapat Rp. 241.906.000.
Tahun 2020 kata Parlin, ada 38 desa di Madina yg mendapat dana alokasi kinerja, tahun 2021 38 desa dan di tahun 2022, ada 57 desa, artinya meningkat dari tahun sebelumnya.
” Peluang desa untuk mendapatkan dana kinerja ini sangat terbuka luas, untuk itu mari kita dorong desa – desa kita agar berkinerja baik, dan nantinya akan diusulkan oleh Bapak Bupati ke kemenkeu untuk mendapatkan alokasi kinerja ini, karna PMK 190/21 memberi ruang kepada Pemda untuk melakukan pengusulan terhadap desa yg dianggap berkinerja baik,” terangnya
Selain itu Parlin juga mengatakan tujuan sosialisasi ke setiap Kecamatan itu juga untuk percepatan pencairan Dana desa nantinya.
” Dana desa untuk tahun 2022 ini dicairkan dengan III tahap, yakti tahap I sebesar 40% paling lambat bulan Juni desa harus sudah mencairkannya, untuk tahap II 40%, di bulan Agustus desa harus mencairkannya, dan untuk tahap III 20%, di bulan September, tapi dengan catatan menyelesaikan seluruh Admistrasinya,” katanya
Diakhir wawancara dengan Parlin Lubis, ia mengajak seluruh Camat sama – sama melakukan pembinaan, pengawasan, supervisi, pendampingan terhadap pemerintahan desa.
Reporter: Suaib