Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Terjadi di Batahan, 3 Hektar Sawit Milik Sudarmaji Ditumbang OTK. Martus : Lahan Itu Sudah Milik PT. Palmaris Raya


					Terjadi di Batahan, 3 Hektar Sawit Milik Sudarmaji Ditumbang OTK. Martus : Lahan Itu Sudah Milik PT. Palmaris Raya Perbesar

Madinapos.com-Batahan |

Kebun sawit milik Sudarmaji, warga Batahan I, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal ditumbang Orang Tak Kenal OTK). Peristiwa itu terjadi saat Darmaji hendak memanen sawit miliknya pada Minggu (23/01/2022).

” Saya hendak memanen, tiba tiba saya lihat semua tanaman sawit saya sudah tumbang, tidak tahu siapa pelaku, namun saya menemukan satu unit alat berat excavator tidak jauh dari kebun” kata Sudarmaji  pada wartawan Minggu (23/01/2022).

Sudarmaji mengaku, lahan milik nya seluas 3 hektar itu telah dibelinya dari warga Kelurahan Batahan I tahun 2019 lewat dan selama ini tidak ada sengketa, karena alas hak jual belinya ada dan disaksikan lurah setempat.

Sudarmaji menjaskan, selama dia mengelola kebunnya, tidak ada masalah yang timbul, bahkan sudah berkali kali dipanen oleh nya.

Ia menceritakan, saat melihat kebun sawit miliknya sudah di tumbang, dia sempat menemui seseorang yang ada di alat berat yang diduganya alat berat itulah yang menumbang pohon sawit milik nya, namun orang yang mengaku menjaga alat berat itu tidak mengakui.

” Saya akan laporkan kasus ini pada pihak berwajib dalam hal ini Kepolisian, karena jelas ini sudah merugikan saya selaku pemilik lahan yang sah”, tegas Sudarmaji.

Sementara itu, pemilik lahan semula Martus yang di konfirmasi Madinapos seputar hal itu, mengaku, aslinya areal tersebut seluas 17 hektar milik beberapa orang dan telah di ajukan ganti rugi kepada PT. Palmaris Raya,” namun prosesnya lambat dan dicarikan sponsor untuk biaya perawatan dan panen dengan perjanjian hasil panen bagi dua”, jelas Martus.

Saudara Sudarmaji saat itu jelas Martus sebagai sponsor areal tersebut dan berjanji akan memberikan dana sesuai kesepakatan, dan sebagai panjar Sudarmaji berikan Rp.20.000.000 dengan syarat dibuatkan surat ganti rugi seluas 8 Ha untuk Jaminan pinjaman Bank.

” Sampai waktu yang lama Sudarmaji tidak pernah melunasi sisanya namun hasil panen tetap diambilnya”, kata Martus .

Karena kami anggap Sudarmaji sudah mengingkari perjanjian, maka kami bebarapa orang pemilik lahan menyerahkan lahan tersebut pada PT. Palmaris Raya dan proses ganti rugi berjalan baik. Adapun uang saudara Sudarmaji kami kembalikan dua kali lipat dari Rp.20.jt menjadi Rp.40.Jt akui Martus.

“Wajar saja jika orang yang ganti rugi lahan hendak mengelola “, tegas Martus.

Reporter : Topen

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 759 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Ny Jelita Gunting Pita Pusat Kuliner Hutan Kota Lubuk Pakam. ‎Ny. Jelita : ini Ikon Baru UMKM Deli Serdang

19 April 2026 - 15:12

Malam Minggu Seru di Dilan Coffee: Hiburan Musik Pop dari Isya hingga Larut Malam

18 April 2026 - 21:22

RSUD Panyabungan Mulai Instalasi CT Scan 64 Slice, Perkuat Langkah Jadi RS Rujukan Se-Tabagsel

18 April 2026 - 16:06

SS Dan SH Miliki Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Palas Di Desa Bulu Sonik, Kec. Barumun

16 April 2026 - 20:58

Bupati Paluta Sampaikan Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

16 April 2026 - 10:25

Camat Barumun Barat Resmi Buka MTQ Ke IV Tingkat Kecamatan

15 April 2026 - 21:22

Trending di Berita Daerah