Menu

Mode Gelap

Hukum

Miliki Ganja, Warga Pasar Sibuhuan Ditangkap Polisi


					Miliki Ganja, Warga Pasar Sibuhuan Ditangkap Polisi Perbesar

Madinapos.com-Padang Lawas|

Seorang pengedar narkoba jenis ganja dicokok personel Satresnarkoba Polres Padang lawas dari lokasi lingkungan II, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Jumat 21/1/2022.

Pengedar narkoba jenis daun ganja kering tersebut berinisial, NSN (33) warga Lingkungan II Gelanggang, Kelurahan Pasar Sibuhuan dengan barang bukti narkoba seberat 100 gram yang dibalut dengan kertas nasi warna coklat.

Kapolres Padang Lawas, AKBP Indra Yanitra Irawan.SIK.M.Si melalui Kasat Narkoba, AKP Agus M.Butar -Butar.SH mengatakan, tersangka dicokok menindak lanjuti laporan atas  keresahan masyarakat seringnya terjadi transaksi narkoba jenis daun ganja yang dilakoni NSN.

“personel Satresnarkoba melakukan pengintaian disekitar lokasi lingkungan II dan berhasil mengamankan NSN, saat berada didalam rumahnya di gelanggang,” terangnya.

Kata Agus, saat dilakukan penggeledahan didalam rumah NSN, petugas menemukan 5 paket narkoba jenis daun ganja kering yang dibungkus kertas nasi warna coklat seberat 100 gram.

“Narkoba jenis daun ganja itu disimpan dibawah jok sepeda motor yang telah dimodifikasi menjadi becak betor” ungkapnya.

Selain barang bukti 5 paket narkoba, turut juga diamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor yang telah dimodifikasi menjadi becak, satu unit handphone.

Tersangka bersama barang bukti (BB) langsung digiring ke Mapolres Padang lawas untuk memjalani pemeriksaan proses hukum selanjutnya atas kepemilikan narkoba jenis daun ganja kering.

Terhadap tersangka dipersangkakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 dan 114 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,pungkas Kasat Narkoba.

Reporter:  A Salam Srg.

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 194 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Ketua Bawaslu Madina Tegaskan Rekomendasi Terkait TMS Saipullah Bukan Keputusan

23 November 2024 - 21:19

Rekomendasi Terlambat, Bukti Bawaslu Madina Tak Temukan Pelanggaran Administrasi Saipullah

23 November 2024 - 18:22

Kapos Lantas Natal Ikuti FGD Keselamatan Lalu Lintas di UPT Samsat Natal

22 November 2024 - 20:44

Bawaslu Madina Benarkan Terima Laporan Dugaan Kampanye di Fasilitas Negara

21 November 2024 - 12:02

Kejari Madina Musnahkan Barang Bukti Kasus Yang Telah Inkracht

19 November 2024 - 14:20

Terkait LHKPN Saipullah, Laporan Tim ON MA Salah Menggunakan Norma Hukum

16 November 2024 - 11:49

Trending di Berita Daerah