Madinapos.com-Padang Lawas|
Rapar Dengar Pendapat DPRD Padang Lawas dengan PT. Sibuah Raya dan intansi terkait perihal bergam persoalan yang muncul di Perusahaan PT.Sibuah Raya, tidak menemuai jalan solusi, pasalnya, keterangan intansi terkait Dinas DLHK dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkab Padang Lawas serta Keterangan pihak Perusahaan dianggap berbelit belit, sehingga rapat RDP yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sahrun Hasibuan yang juga kordinator Komisi B DPRD Padang Lawas yang membidang Perkebunan, diskor satu bulan ke depan.
Keputusan ini diambil Wakil Ketua DPRD karena belum menemui titik temu yang dominan untuk di ambil kesimpulan serta yang bisa di kategorikan keputusan.
Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung di aula DPRD Padang Lawas ini juga di hadiri Mahasiswa Peduli Rakyat ( MPR ) selaku pengaju dilakukannya RDP oleh DPRD.
Dalam rapat itu, pihak perusahaan PT Sibuah Raya melalui KTU Haris mengatakan, Dari Izin yang dimiliki dan Luas Lahan Perusahaan PT Sibuah Raya sesuai izin seluas 770.35 Ha. Sementara yang sudah ditanami oleh perusahaan perkebunan sawit seluas 721 Ha. Sisanya sebagai Hutan alam untuk reboisasi kelestarian lingkungan sekitar.
Masalah kemitraan dengan Pola Pir kepada masyarakat, perusahaan mengaku akan mempertanyakan kembali kepada pihak Pimpinan Perusahaan PT Sibuah Raya. Kata Haris.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Nurudin Kesumajaya Samosir dalam rapat itu menyangkut gakian C yang di tuntut Mahasiswa Kejelasannya mengatakan, dengan peraturan yang ada, Sepanjang pihak perusahaan tidak menperjual belikan Galian C tersebut dan berada diareal izinnya, maka pihak perusahaan bebas untuk mengambilnya walaupun sungai ada didalam areal tersebut demi kepentingan perusahaan sesuai yang dimuat pada UU No. 7. Pasal 58.
Hal ini berbeda pandangan dengan pihak Dinas DLHK Padang Lawas, Ongku Bosar Daulay S.pd.mengatakan. pandangannya terhadap Galian C., Dinas DLHK Padang Lawas tidak pernah memberikan izin ataupun rekomendasi tentang Galian C perusahaan tersebut. Apalagi Galian C tersebut berada diareal Daerah Aliran Sunga (DAS) karena DAS merupakan areal yang wajib untuk di lindungi karena merupakan saringan ataupun filter erosi bagi sungai dan anak sungai dalam penanggulangan bencana bamjir.
Ongku juga mengatakan, terkait dengan pembalakan hutan yang sudah di tinjau anggota komisi B DPRD Palas, pihaknya sama sekali idak pernah mendapatkan laporan dan pemberitahuan adanya izin PT. tersebut mendapatkan izin HPH atau izin lainnya.
Seperti diketahui, diadakannya rapat RDP DPRD ini sebagai tindak lanjut dari pengaduan mahasiswa dari MPR yang menuntut agar izin OT.Sibuah Raya ditinjau ulang karena adanya dugaan pemanfaatan galian C yang tak ber izin dan dugaan pembalakan hutan serta terkait limbah dan Kewajiban Perusahaan.
Reporter : A Salam Srg.