Madinapos.com-siabu|
Berdasarkan peraturan menteri keuangan Republik Indonesia nomor : 190/PMK.07/2021 Tentang pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022, Kecamatan Siabu adakan sosialisasi di balai desa, Kelurahan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara ,turut serta dalam kegiatan itu dinas pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) TA – P3MD ,Camat Siabu, Kepala Desa se Kecamatan Siabu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kecamatan Siabu (19/01).
Camat Siabu Ali Himsar Nasution S.pd dalam kesempatan itu, menghimbau khusus Kepala Desa juga BPD se Kecamatan Siabu untuk mengikuti acara ini hingga selesai.
“sosialisasi ini sangat penting mengingat adanaya perubahan pertahun tentang pengelolaan dana desa, pro aktif juga saya harapkan kepada seluruh kepala desa dan BPD tentang musywarah musyawarah penting terkait pengelolan dana desa” kata Camat.
Sementara itu, Kadis PMD Parlin Lubis AP.MS.i dalam Sosialisasi itu menghimbau, penggunaan dana harus tepat sasaran sesuai prioritas
Parlin mencontohkan, pelecehan anak bekerjasama dengan Polres Madina untuk sosialisasi , perlu memberdayakan segala lembaga yang ada di desa, misalnya lembaga adat, pelatihan pelatihan yang berkaitan dengan adat, BUMDES, juga salah satu prioritas untuk dihidupkan kembali dan bagi yang belum ada untuk di dirikan.
Parkin berharap, pemerintah desa mengadopsi RPJMD Kabupaten Mandailing Natal dengan menjalin komunikasi yang baik, jika ada persoalan di desa silahkan datang ke kantor kami atau boleh juga di hubungi via whats upp.
Terkait pengelolan dan tata kelola pemerintah desa juga diharap bekerjasama dengan BPD dengan cara menjalin komunikasi yang baik agar tidak terjadi hal hal yang tidak di inginkan demi lancar dan kondusipfnya perjalanan penyaluran dana desa dan manfaatnya. Papar nya.
Reporter : Adanan Saleh Batubara