Madinapos.com – Medan
KPU Sumut sahkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilgubsu 2018 mendatang, sebanyak 9.202.967, pemilih laki-laki 4.559.668 dan pemilih perempuan 4.643.299 orang yang tersebar di 444 kecamatan, 6110 desa/kelurahan dan jumlah TPS 27.465 di 33 kabupaten/kota Seluruh Sumatera Utara.
Rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilih sementara Provinsi Sumatera Utara dilakukan oleh Ketua KPU Sumut Mulia Banurea, Benget Manahan Silitonga, Iskandar Zulkarnain, Nazir Salim Manik, Yulhasni dan Sekretaris KPU Sumut, Medan Saptu (17/3).
Diperkirakan sebanyak 814.383 pemilih potensi non elektrik belum masuk di Daftar Pemilihan Sementara (DPS) tahun 2018 dari jumlah tersebut terdiri dari pemilih laki-laki 420.357 pemilih dan perempuan 394.026 yang tersebar di 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara.
Komisioner KPU Sumut Nazir Salim Manik mengungkapkan kepada wartawan usai acara rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) yang bertempat di Four Points Hotel, Jalan Gatot Subroto bahwa pemilih potensi non elektrik belum masuk DPS disebabkan ketika dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilaksanakan 20 Januari s/d 18 Februari lalu, yang bersangkutan (calon pemilih) tidak berada di tempat atau kediaman, karena merantau dan tidak ada di rumah dan tidak memiliki kartu tanda penduduk eletronik atau eletrik, katanya.
Kemudian, pada 24 Maret 2018 nanti KPU Sumut akan melakukan koordinasi bersama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sumut untuk melakukan pendataan kembali, sehingga nantinya pemilih non eletrik yang belum masuk DPS dapat dimasukan kedalam Daftar Pemilih tetap (DPT).” katanya “Nazir juga menambahkan bagi pemilih non eletrik yang belum masuk DPS, sepanjang yang bersangkutan dapat membuktikan dirinya benar warga Sumut dan telah memiliki KTP El dapat dimasukan ke DPT”, ungkapnya.
Nazir juga menjelaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut akan mengumumkan daftar pemilih tetap pilgubsu, pada tanggal 20-21 April 2018 mendatang. katanya (am).
Facebook Comments Box