Madinapos.com – Jakarta
Dana desa tahap pertama masih terus bergulir hingga minggu ketiga bulan Juni. Sebesar 45 persen dari Rp 12 triliun atau senilai Rp 5,4 triliun anggaran dana desa tahap pertama telah disalurkan ke daerah hingga awal maret.
Berdasarkan postingan di situs resmi Kemendesa PDTT www.kemendesa.go.id pada Kamis, (15/3) menyatakan bahwa laporan yang diterima oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tercatat progres dana desa terhitung hingga tanggal 2 Maret untuk tahap pertama sebesar Rp 5,4 triliun tersebut telah disalurkan ke 200 kabupaten untuk disebar sebanyak 33.739 desa.
Namun, dari 200 kabupaten yang telah disalurkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan hanya terdapat 35 kabupaten yang telah mencairkan anggaran dana desa dan telah memanfaatkannya dengan kucuran anggaran sekitar Rp 512 miliar untuk 3.153 desa.
“Tahap pertama dana desanya sudah cair sejak Januari dan sudah dimanfaatkan. Saya terus menekan kepada kepala daerah supaya APBD dan Peraturan Bupatinya segera diselesaikan. Kalau tidak selesai, dana desanya menjadi korban yang akan mengakibatkan pembangunannya bisa terganggu. Tapi, dengan bantuan dari Kemendagri untuk terus mengingatkan kepada daerah, kami berharap masalah penyaluran ke desa bisa berjalan lancar,” kata Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo usai menjadi panelis pada Acara Kamar Dagang dan Industri Indonesia – KADIN Seminar dan Pameran Pangan Nasional Jakarta Food Security Summit-4 di Jakarta Convention Center (JCC) pada Jumat (9/3).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 225/PMK.07/2017 tentang perubahan kedua atas PMK nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan desa telah dirincikan bahwa pada tahap pertama disalurkan sebesar 20 persen pada Bulan Januari hingga minggu ketiga Bulan Juni dengan persyaratan adanya Perda mengenai APBD dan peraturan kepala daerah mengenai tata cara pengalokasian dan rincian dana desa per desa.
Untuk tahap kedua yakni sebesar 40 persen dengan penyaluran paling cepat Bulan Maret dan paling lambat minggu keempat Bulan Juni dengan persyaratan laporan realisasi penyaluran dana desa tahun anggaran sebelumnya dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian serapa dana desa tahun anggaran sebelumnya.
Kemudian, rincian terakhir yakni tahap ketiga sebesar 40 persen dengan penyaluran paling cepat Bulan Juli dengan persyaratan laporan penyaluran dana desa tahap satu dan tahap kedua sekurang-kurangnya 75 persen dengan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dana desa tahap satu dan tahap dua sekurang-kurangnya 75 persen dan pencapaian outputnya sampai dengan tahap kedua sekurang-kurangnya 50 persen.
“Kami optimistis progres capaian penyaluran dana desa tahun ini akan lebih baik dari tahun sebelumnya. Sekali lagi saya ingatkan kepada para kepala daerah untuk terus dapat menyelesaikan permasalahan yang bisa menghambat tersalurnya dana desa ke desa agar pembangunan desa terus berjalan dan masyarakat akan dapat memanfaatkan hasil dari dana desa yang memang dampaknya untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, terkait dengan pengawasan dana desa, Eko mengatakan bahwa pengawasan yang paling efektif adalah masyarakat. Karena itu ia minta bantuan media untuk terus mensosialisaikan padat karya tunai, dana desa dan program-program dari Kemendes PDTT.
“Dengan turut di bantu oleh media juga akan lebih efektif lagi dalam pengawasannya,” katanya.(*)
Sumber: Kemendesa.go.id