Madinapos.com. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara selaku majelis musyawarah sengketa tahapan Pencalonan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tidak pernah mengusir Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon dari ruang sidang.
“Ketua Majelis Musyawarah hanya memerintahkan seorang dari Termohon keluar dari ruang sidang, bukan mengusir KPU Sumut,” kata Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan usai sidang di Kantor Bawaslu Sumut, Rabu (28/2).
Ketua Majelis Musyawarah memerintahkan seorang termohon keluar karena sudah berulang kali melanggar tata tertib persidangan. Yakni, menyela ketika anggota majelis bertanya pada saksi.
“Sudah diingatkan berulang kali sejak sidang musyawarah sengketa ini digelar. Perintah ketua majelis musyawarah ini sebagai langkah menjaga etika persidangan,” katanya.
Disebutkanya, setiap pihak diberi kesempatan untuk intrupsi dan menyampaikan pendapat dalam musyawarah. Akan tetapi, sesuai tata tertib, harus melalui ketua majelis musyawarah.
“Terkait KPU Sumut yang secara serentak meninggalkan ruang musyawarah, itu sikap mereka,” katanya.
Ketua majelis musyawarah Hardi Munte mengatakan selain diberi kesempatan menyampaikan keberatan dalam musyawarah, semua pihak juga diberi kesempatan untuk menyampaikan kesimpulan/konklusi.
“Itu tetap diperlakukan sama bagi para pihak. Itu sidang adjudikasi quasi peradilan dan ada pedoman beracara serta tata tertib sidang juga telah terang diingatkan bagi siapapun yang ada di ruang sidang. Majelis berwenang mengambil tindakan atas pelanggaran tata tertib yang ditentukan bagi semua pihak di ruang sidang,” katanya. (alqaf)