Madinapos.com. Pada persidangan ke II, Kuasa hukum JR Saragih – Ance Selian meminta agar KPU Sumut dapat menunjukkan barang bukti surat – surat dari Bawaslu terkait tahapan penelitian berkas ijazah SMA atas nama JR. Saragih.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang sengketa Pemilihan Gubernur ( Pilgub ) Sumut,yang digelar di salah satu ruangan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Sumut, Jalan T.Amir Hamzah Medan, Jum’at (23/2).
Sementara itu KPU Sumut dalam pembelaanya yamg dibacakan Komisioner KPU Sumut, mengklaim bahwa semua proses tahapan verifikasi yang dilakukan oleh KPU Sumut sudah sesuai prosedur.
Usai pembacaan jawaban dari KPU Sumut, sidang yang dimulai pukul 16.00 wib itu, dilanjutkan dengan pembuktian.
Pendukung JR-Ance Unjuk Rasa
Sementara itu ratusan massa relawan JR Saragih – Ance melakukan aksi damai di depan kantor Bawaslu Sumut,
Mereka, melalui pengeras suara, mengecam KPU Sumut yang menyatakan JR Saragih tidak memenuhi Syarat ( TMS ) dalam pencalonan Gubernur Sumut 2018.
Tampak juga hadir Ance Selian, didampingi sejumlah petinggi PKB Sumut di sela acara sidang. Namun tidak lama ia pun meninggalkan lokasi.
Sementara itu terlihat, pengamanan ketat tetap diberlakukan Polrestabes Medan, dibantu Personil Brimobdasu di depan kantor Bawaslu Sumut. (alqaf).