MADINAPOS.COM- MEDAN, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan, Hak untuk dipilih dan memilih tidak boleh tersandera aturan paling sedikit dua pasang calon. Pemilihan harus tetap dilaksanakan meski hanya ada satu pasang calon. MK pada putusannya mempersilahkan daerah tetap menyelenggarakan pilkada dengan calon tunggal ” ini sebuah keniscayaan politik masa kini, bukan berarti KPU Paluta atau Partai-Partai di Kabupaten Padang Lawas Utara kurang sosialisasi” ini disampaikan Ali Mutiara (tokoh Pers Tabagsel) ketika dimintai tanggapannya mengenai Calon Tunggal pada pilkada kabupaten Padang Lawas Utara melalui seluler nya, Saptu (20/1).
Ali Mutiara menjelaskan, Pasangan Andar Amin Harahap – Hariro Harahap memiliki elektabilitas yang kuat dimata masyarakat Padang Lawas Utara, parameternya ditentukan dari ketokohan dan kinerja yang telah ditunjukkannya selama ini, Andar adalah Wali Kota Padangsidempuan dan Hariho adalah Wakil Ketua DPRD Paluta. Menurutnya justru menunjukkan sang calon mendapat dukungan penuh dari masyarakat dan partai politik untuk memimpin lima tahun kedepan karena selama ini mereka itu telah berbuat dan menunjukkan kinerjanya. Ali Mutiara kembali meyakini rekomendasi dukungan dari partai Partai Golkar, PDIP, Gerindra, Hanura, PAN, PPP, NasDem, PKPI, PKB, Demokrat dan PBB. sudah memiliki pertimbangan yang sangat matang, salah satunya tingkat elektabilitas yang tinggi. “pendapat saya, partai sudah mempertimbangkan dengan matang juga melihat elektabilitas dan respon dari masyarakat, dan itu tak jadi masalah” ujarnya
Pada 16 Januari 2018 lalu, KPU Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara telah menutup masa perpanjangan pendaftaran pilkada untuk calon bupati dan wakil bupati. KPU Paluta kembali menetapkan Andar Amin Harahap-Hariho Harahap dinyatakan sebagai calon tunggal pada pilkada Kabupaten Padang Lawas Utara tahun 2018. Sesungguhnya ” Fenomena Calon Tunggal di Indonesia sudah terjadi sejak penyelenggaraan Pilkada Serentak 2015 lalu” lanjut Ali Mutiara.
Menurut data yang berhasil dihimpun, pada tahun 2015 ada lima calon tunggal yang terdapat di Kabupaten Blitar (Jawa Timur), Kabupaten Tasimalaya (Jawa Barat), Kabupaten Timur Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur), Kota Mataram (Nusa Tenggara Bara), dan Kota Samarinda (Kalimantan Timur), kemudian tahun 2017 calon tunggal terjadi di sembilah daerah: Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pati, Kabupaten Landak, Kabupaten Buton, Kabupaten Maluku Tengah, Kota Jayapura, Kabupaten Tambrauw, dan Kota Sorong.
Terakhir, di Pilkada 2018 yang akan diselenggarakan pada 27 Juni mendatang KPU memperkirakan calon tunggal ada di 12 daerah: Kabupaten Lebak, Kabupaten Tapin, Kota Prabumulih, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Puncak, dan Kabupaten Jaya Wijaya dan termasuk Kabupaten Padang Lawas Utara Sumatera Utara.
Menurut catatan saya, sambung Ali Mutiara disimpulkan belum ada paslon tunggal yang kalah di Pilkada serentak sejak tahun 2015 dan 2017 ” rata perolehan suara kemenangan paslon tunggal pada Pilkada 2017 berada di atas 70% sampai 90% persen, dan 2018 untuk Kabupaten Padang Lawas Utara saya berkeyakinan diatas 90%, Semoga” pungkasnya kepada MadinaPos. (alqaf)