Madinapos.com, Air Bangih Pasaman barat – Komitmen terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan kembali ditegaskan. Tim Hukum dari Kantor Hukum Pondok Peranginan AFNAN, SH dan Rekan resmi turun langsung mengawal perkara dugaan tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polsek Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Pendampingan hukum ini diberikan kepada Mia Safitri dan Sri Handa Yani yang pada tanggal 12 April 2026 telah menyerahkan Surat Kuasa Khusus kepada tim yang dipimpin oleh Afnan, SH selaku kuasa hukum.
Tak menunggu lama, pada 13 April 2026 tim hukum bergerak cepat melakukan koordinasi langsung dengan penyidik di Polsek Sungai Beremas, Air Bangis.
Kedatangan tim disambut terbuka oleh jajaran kepolisian yang diwakili Kanit Reskrim atas nama Kapolsek AKP Elvis Susilo, SH, MH.
Dalam pertemuan tersebut, penyidik memaparkan perkembangan laporan pengaduan tertanggal 1 Maret 2026 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh inisial N dkk.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.
Kanit Reskrim menegaskan bahwa proses penanganan perkara telah berjalan sesuai prosedur.
“Seluruh pihak yang diperlukan, mulai dari pelapor, saksi hingga terlapor telah dimintai keterangan. Saat ini kami tengah mempersiapkan gelar perkara pada tahap penyelidikan,” ungkapnya.
Ia juga mengakui adanya tantangan teknis seperti keterbatasan personel serta faktor geografis yang cukup jauh dari Polres. Namun demikian, perkara ini tetap menjadi atensi serius dan akan segera dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Sebagai bentuk transparansi, penyidik juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 11 April 2026 kepada pihak pelapor.
Tim Hukum Mia dan Yani menyambut positif keterbukaan tersebut. Kehadiran tim hukum dinilai memperkuat komunikasi dengan penyidik serta memastikan seluruh hak hukum klien tetap terlindungi selama proses berlangsung.
Pertemuan berlangsung dalam suasana kondusif, mencerminkan sinergi antara aparat penegak hukum dan tim pendamping hukum. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa penanganan perkara berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Turut hadir dalam tim, selain Afnan, SH, yakni Syufrin Topen (Jurnalis), Zainal Arifin, dan Candra Muda Siregar.
Perkuat Silaturahmi, Rangkul Pemuka dan Pemerintah Kecamatan
Di sela agenda hukum, tim juga menyempatkan diri melakukan silaturahmi strategis dengan unsur pemerintahan kecamatan serta tokoh masyarakat setempat.
Kunjungan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun komunikasi sosial yang harmonis.
Tim bertemu dengan Camat setempat serta tokoh masyarakat yang dikenal luas dan dicintai warga Pasaman Barat, Najar Lubis, yang selama ini dikenal sebagai sosok dermawan dan aktif dalam kegiatan keagamaan, sosial, olahraga, serta adat.
Silaturahmi ini dinilai sebagai langkah bijak untuk menjaga kondusivitas daerah sekaligus memperkuat dukungan moral masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Perspektif Hukum
Dalam perspektif hukum pidana nasional terbaru, merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tindak pidana penganiayaan tetap dikategorikan sebagai delik serius yang dapat diproses sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan apabila telah memenuhi unsur alat bukti yang cukup.
Langkah penyidik yang telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan terlapor, serta penerbitan SP2HP, menunjukkan bahwa proses berjalan sesuai prinsip due process of law, transparansi, dan akuntabilitas.
Rencana gelar perkara menjadi tahapan krusial untuk menentukan apakah perkara layak ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam konteks ini, kehadiran kuasa hukum memiliki peran strategis sebagai kontrol profesional guna memastikan tidak terjadi pelanggaran prosedur serta menjamin perlindungan hak-hak para pihak.
Secara umum, koordinasi aktif antara tim hukum dan penyidik mencerminkan praktik penegakan hukum modern yang terbuka dan akuntabel, sekaligus menjadi bentuk kontrol sosial yang konstruktif dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
( Topen )











