Madinapos.com, Sinunukan – Pengadilan Agama ( PA ) Kabupaten Mandailing Natal Laksanakan Sita eksekusi pada Hari Rabu Tanggal 08 April 2026 di Desa Sinunukan 2 dan Sinunukan I Central Kecamatan Sinunukan Kabupaten Mandailing Natal.
Hadir dalam acara Sita eksekusi diantaranya Panitera / Juru Sita Pengadilan Agama Panyabungan M Zaki Mubarak Panjaitan S.pd.i, S.H.i.,MH. Pemohon eksekusi / Penggugat Winarti binti Sugiono, Termohon / Eksekusi/ Tergugat Asrawi Saragih Bin Melawan Anwar Saragih, Advokat / Pengacara Pondok Peranginan Afnan Lubis SH dan Tim, Aparat Penegak Hukum ( APH ) Aipda Julpan Harahap Kapolpos Sinunukan dan Anggota, serta Pejabat Desa Sinunukan 2 dan Sinunukan I Central.
M.Zaki Mubarak Panjaitan S.p.d.i., S.H.i., M.H., selaku Panitera/ juru sita Pengadilan Agama Panyabungan membacakan putusan pengadilan agama Panyabungan diantaranya No. 1/Pdt.Eks/2026/Pby.
No. 211/Pdt.G/2024/pyb. No. 211/Pdt G/2024/pun Tanggal 22/12/2024. No. 10/Pdt.G/ 2025/PTA mdn, Tanggal 21/Januari/ 2025. No. 415.K/AG/2025 Tanggal 13/08/2026.
Adapun sita eksekusi di letakkan kepada, 4 ( empat ) bidang kebun kelapa sawit terletak di Desa Sinunukan I Central dan 1 ( satu ) bidang tanah dan bangunan terletak di Desa Sinunukan 2 serta Satu Unit Dump truk Mitsubishi.
Panitera / juru sita menyerahkan dan memberikan salinan lampiran berita acara keputusan pengadilan agama kepada penggugat dan tergugat serta kepada kepala Desa Sinunukan 2 dan Sinunukan I Central, Saya menjelaskan bahwa pemindah tanganan atas objek sita tersebut dapat di kenakan pasal 290 UU No. 1 tahun 23 tentang KUHP jelas Panitera.
( Topen )











