Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Aktivitas PETI di Hulu Batang Lobung Resahkan Warga, Aparat Didesak Bertindak Tegas


					Oplus_16908288 Perbesar

Oplus_16908288

Madinapos.com, Batahan – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di hulu Sungai Batang Lobung kini menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan hidup masyarakat. Warga Desa Muara Pertemuan, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), mulai menyuarakan kegelisahan akibat pencemaran air sungai yang kian parah, sementara penegakan hukum dinilai masih jalan di tempat.

Aliran Sungai Batang Lobung yang selama ini menjadi urat nadi kehidupan warga diduga kuat telah terkontaminasi limbah aktivitas tambang ilegal. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas merusak lingkungan ini menggunakan alat berat jenis ekskavator dan telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.

Keluhan ini bukan tanpa dasar. Kepala Desa setempat diketahui telah menyuarakan persoalan ini secara resmi dalam forum Musrenbang. Bahkan, keresahan warga telah menjadi perbincangan hangat di media sosial, namun hingga kini belum ada langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Madina maupun aparat penegak hukum (APH).

Aktivitas ilegal di hulu sungai tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak dengan inisial M, O, dan Mdn. Kepala Dusun Batang Lobung saat dikonfirmasi membenarkan adanya aktivitas tersebut dan mengarahkan penelusuran ke wilayah Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu.

Meski identitas terduga pelaku mulai terkuak, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait hingga berita ini diterbitkan belum membuahkan hasil. Saat ini, tim media masih terus melakukan penelusuran langsung ke lokasi (TKP) untuk mengungkap rantai distribusi, termasuk dugaan adanya penadah hasil tambang ilegal tersebut.

Menanggapi fenomena ini, Kantor Hukum AFNAN, SH dan Rekan memberikan perspektif hukum yang tegas. Menurut mereka, aktivitas di hulu Batang Lobung merupakan pelanggaran berlapis UU Minerba (No. 3 Tahun 2020) Setiap kegiatan tambang tanpa IUP/IUPK terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

UU Lingkungan Hidup (No. 32 Tahun 2009), Pencemaran sungai adalah tindak pidana lingkungan yang mewajibkan pelaku melakukan pemulihan lahan serta ganti rugi, Tindak Pidana Penadahan (Pasal 480 KUHP), Pihak yang membeli atau menampung hasil tambang ilegal dapat dijerat pasal penadahan.

” Aparat penegak hukum wajib segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas tanpa pandang bulu. Jika terjadi pembiaran, hal ini berpotensi menimbulkan tanggung jawab hukum administrasi hingga pidana bagi pihak terkait karena kelalaian jabatan,” tegas Afnan, SH.

Situasi di Desa Muara Pertemuan kini menjadi ujian nyata bagi negara. Masyarakat mendesak agar pemerintah daerah dan kepolisian tidak menutup mata terhadap bencana ekologis yang mengintai, seperti longsor dan hilangnya sumber air bersih.

” Jika dibiarkan, bukan hanya sungai yang rusak, tetapi kepercayaan rakyat terhadap hukum juga akan ikut tercemar,” pungkas salah satu tokoh masyarakat setempat.

Negara harus hadir dan membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, terutama dalam melindungi kekayaan alam Mandailing Natal dari tangan-tangan tak bertanggung jawab. (Suaib Rizal).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Ny Jelita Gunting Pita Pusat Kuliner Hutan Kota Lubuk Pakam. ‎Ny. Jelita : ini Ikon Baru UMKM Deli Serdang

19 April 2026 - 15:12

Malam Minggu Seru di Dilan Coffee: Hiburan Musik Pop dari Isya hingga Larut Malam

18 April 2026 - 21:22

RSUD Panyabungan Mulai Instalasi CT Scan 64 Slice, Perkuat Langkah Jadi RS Rujukan Se-Tabagsel

18 April 2026 - 16:06

SS Dan SH Miliki Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Palas Di Desa Bulu Sonik, Kec. Barumun

16 April 2026 - 20:58

Bupati Paluta Sampaikan Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

16 April 2026 - 10:25

Camat Barumun Barat Resmi Buka MTQ Ke IV Tingkat Kecamatan

15 April 2026 - 21:22

Trending di Berita Daerah