Menu

Mode Gelap

Nasional

RS Permata Madina Disomasi: Diduga Malapraktik, Pasien Masuk Sakit Lambung Berujung Amputasi


					RS Permata Madina Disomasi: Diduga Malapraktik, Pasien Masuk Sakit Lambung Berujung Amputasi Perbesar

Madinapos.com, Panyabungan – Kasus dugaan malapraktik kembali mencuat di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Keluarga pasien berinisial RSH resmi melayangkan somasi atau teguran hukum pertama kepada RS Permata Madina, Senin (30/3/2026).

Langkah hukum tersebut disampaikan melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Nur Miswari, S.H. & Rekan sebagai upaya meminta klarifikasi sekaligus penyelesaian secara profesional sebelum perkara dibawa ke jalur hukum.

Dalam keterangan pers yang diterima, kuasa hukum Miswari menjelaskan, peristiwa bermula pada 17 Oktober 2025 saat RSH dibawa ke RS Permata Madina untuk mendapatkan penanganan medis darurat.

Namun dalam proses perawatan, muncul sejumlah hal yang menjadi sorotan. Mulai dari penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD), tindakan pemasangan infus, hingga perkembangan kondisi pasien selama menjalani perawatan.

Tak hanya itu, penanganan lanjutan terhadap keluhan yang muncul juga dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dari pihak rumah sakit.

“Pokok permasalahan dalam kasus ini adalah adanya dugaan ketidaksesuaian dalam aspek pelayanan medis, mulai dari prosedur tindakan, pemantauan kondisi pasien, hingga penanganan komplikasi yang timbul,” ujar Miswari dalam rilis tersebut.

Keluarga pasien, melalui kuasa hukum, menuntut pihak rumah sakit untuk memberikan penjelasan tertulis terkait seluruh tindakan medis yang telah dilakukan. Selain itu, mereka juga meminta pertanggungjawaban profesional sesuai ketentuan yang berlaku serta menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah.

Pihak RS Permata Madina diberi waktu selama tujuh hari kalender sejak somasi diterima untuk memberikan tanggapan resmi.

“Apabila dalam jangka waktu tersebut belum terdapat tanggapan atau penyelesaian, maka klien kami akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, baik melalui jalur perdata, pidana, maupun mekanisme profesi,” tegasnya.

Miswari menambahkan, somasi ini bertujuan untuk memperoleh kejelasan, akuntabilitas, serta penyelesaian yang adil bagi semua pihak sesuai dengan standar pelayanan medis dan ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk diketahui, RSH merupakan pasien yang mengalami pembengkakan pada tangan saat menjalani perawatan di rumah sakit tersebut hingga akhirnya harus menjalani tindakan amputasi. Padahal, sebelumnya pasien dibawa ke rumah sakit karena keluhan pada lambung.

Kasus ini pun kini menjadi sorotan publik dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak RS Permata Madina. (Rls).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 188 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Mediasi Buntu, RS Permata Madina Kini Terancam Gugatan Malapraktik Pasien RSH

31 Maret 2026 - 14:51

Tuntaskan Perbaikan Infrastruktur, Masa Transisi Darurat Bencana Madina Resmi Diperpanjang 3 Bulan

29 Maret 2026 - 21:19

Dukung “Beri Ruang Untuk Bumi”, Artha Graha Peduli Bersama PT RMM dan PT DIS Gelar Aksi Earth Hour 2026

28 Maret 2026 - 22:12

Rapat Perdana Pasca Lebaran, Pemkab Madina Fokus Akselerasi IPR dan Transformasi BUMD

26 Maret 2026 - 15:24

Soroti Wacana WFA Pendidikan, Tokoh Pemuda Madina : Jangan Sampai Terjadi Diskriminasi Akses Belajar

25 Maret 2026 - 17:16

Lima Hari Tragedi MAUT PETI Batang Natal, Polisi Masih ‘Tahap Penanganan’, Siapa Aktor Intelektualnya?

22 Maret 2026 - 17:09

Trending di Nasional