Madinapos.com, Panyabungan – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) memberikan klarifikasi resmi menanggapi isu yang beredar di media online dan media sosial terkait dugaan kutipan “uang setoran pengamanan” yang menyeret nama Kepala Dinas Kesehatan Mandailing Natal yang disebut-sebut mengutip dana dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk disetorkan kepada pihak Kejaksaan.
Kejati Sumut melalui plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Bani Immanuel Ginting S, S.H., M.H., yang disampaikan oleh Kasi Intelijen, Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., menegaskan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Menindaklanjuti instruksi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejari Madina telah melakukan pendalaman materi dan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait, baik internal Kejaksaan maupun pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Mandailing Natal.
” Berdasarkan hasil klarifikasi, kami tidak menemukan bukti, data, maupun fakta yang mendukung adanya dugaan kutipan uang tersebut. Informasi yang dimuat dalam pemberitaan itu sepenuhnya tidak berdasar,” ujar Jupri Wandy didampingi jajaran Kasi Pidum, Kasi Pidsus, dan Kasi Datun, Senin (16/03).
Sebagai bentuk respons institusional, Kejari Madina telah melayangkan surat hak jawab resmi kepada redaksi media terkait dan memberikan tembusan kepada Dewan Pers di Jakarta.
Pihak Kejaksaan juga mengklarifikasi tudingan yang menyebut Kasi Intelijen “pasang badan” dalam persoalan ini.
Jupri menjelaskan bahwa secara Tupoksi, Kasi Intelijen berfungsi sebagai jembatan informasi (humas) antara institusi Kejaksaan dengan publik.
” Pemberitaan tersebut adalah opini yang keliru. Tugas kami adalah memastikan komunikasi yang jelas dan berimbang agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tambahnya.
Kejari Madina menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai apriori dan tendensius tanpa melalui proses check and recheck. Kedepannya, Kejaksaan tidak segan untuk mengambil langkah hukum jika terus ditemukan tuduhan serupa yang mencemarkan nama baik institusi.
” Kami mengimbau rekan-rekan media dan pengguna media sosial untuk senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan verifikasi sebelum menyebarkan informasi,” tegas Jupri.
Di akhir keterangannya, Plt. Kajari Madina menegaskan komitmennya untuk menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap membuka ruang koordinasi bagi masyarakat dan insan pers. (Suaib Rizal).











