Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Restorative Justice Menang, Heri Wardana Akhirnya Bebas dari Rutan Natal, Kasus 13 Tandan Sawit Berakhir Damai


					Restorative Justice Menang, Heri Wardana Akhirnya Bebas dari Rutan Natal, Kasus 13 Tandan Sawit Berakhir Damai Perbesar

Madinapos.com, Pasaman Barat – Heri Wardana akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah sempat mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Natal terkait perkara dugaan pengambilan 13 tandan kelapa sawit milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Unit Usaha Kebun Timur Afdeling II.
Pembebasan Heri Wardana terjadi setelah permohonan Restorative Justice (RJ) yang diajukan tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Pondok Peranginan, Afnan Lubis, SH dan rekan, dikabulkan oleh pihak kepolisian. Proses perdamaian juga mendapat persetujuan dari manajemen PTPN IV Kebun Timur serta difasilitasi oleh jajaran Polres Mandailing Natal melalui Polsek Batahan.

Pada Rabu (11/03/2026), Heri Wardana dijemput dari Rutan Natal oleh personel Polsek Batahan, Sultan dan Adam, yang turut didampingi tim kuasa hukumnya, Afnan Lubis, SH dan Syuprin Topen.
Setelah seluruh proses administrasi di Rutan Kelas II B Natal yang dipimpin oleh Muhammad Zulkipli, SH, MH selesai, Heri Wardana akhirnya keluar dari balik jeruji besi sekitar pukul 15.45 WIB.

Sebelum meninggalkan rutan, Heri sempat melaksanakan Salat Ashar berjamaah bersama para warga binaan lainnya.

Usai bebas, Heri kembali menggunakan sepeda motor yang sebelumnya dipakai untuk membawa 13 tandan sawit yang sempat menjeratnya ke dalam perkara hukum tersebut.

Kendaraan itu dipakai Heri meninggalkan Rutan Natal setelah menandatangani sejumlah dokumen administrasi di Polsek Batahan sebagai bagian dari penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ.

Sekitar pukul 17.30 WIB, Heri Wardana akhirnya kembali berkumpul dengan keluarga tercinta di rumahnya.

Ia diantar langsung oleh tim kuasa hukumnya yang diwakili Afnan Lubis, SH dan Syuprin Topen.
Suasana haru menyelimuti pertemuan tersebut.Istri dan anak-anak Heri menyambut kepulangannya dengan penuh kebahagiaan setelah melewati masa sulit akibat proses hukum yang dijalaninya.

Dengan mata berkaca-kaca, Heri menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu hingga perkara tersebut dapat diselesaikan secara damai.

Alhamdulillah ya Allah, terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu.
Semoga Allah membalas segala kebaikan, terutama kepada Kepemerintahan Nagari Desa Baru Barat ( LAN, Tokoh Agama, Pemuda , Masyarakat dan Jorong )manajemen PTPN IV Kebun Timur, Bapak Kapolres, Kasat Reskrim, seluruh jajaran Polres Mandailing Natal, personel Polsek Batahan, serta tim kuasa hukum, para aktivis dan jurnalis yang turut memberikan dukungan, ungkap Heri sambil menahan haru.

Penyelesaian perkara ini melalui mekanisme Restorative Justice dinilai sebagai langkah penegakan hukum yang lebih humanis, dengan mengedepankan perdamaian antara pelapor dan terlapor tanpa harus melanjutkan perkara ke persidangan. (Rls).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kamabicab Gerakan Pramuka Palas Lantik Kwarcab PAW Masa Bakti 2024-2029

12 April 2026 - 00:09

Ketua Kwarda Sumut Kukuhkan Mabicab Kab. Palas, Sebut Pramuka Harus Bertransformasi

11 April 2026 - 21:48

Konfercab IX PC NU Deli Serdang Tetapkan H. Edwin Nasution sebagai Ketua Tanfidziah dan KH Ibrahim, S.Ag, M.Pd sebagai Rois Syuriah 2026–2031

11 April 2026 - 21:42

Bupati Palas Buka Musrenbang RKPD Tahun 2027 Di Aula Kantor Bupati Palas

11 April 2026 - 13:17

BPS Deli Serdang Tetapkan Tiga Desa di Lubuk Pakam Sebagai Desa Cantik

10 April 2026 - 17:18

Jalankan Instruksi Bupati, Pemerintah Kecamatan Ulu Pungkut Gelar Gerakan Kebersihan

10 April 2026 - 16:44

Trending di Berita Daerah