Menu

Mode Gelap

Nasional

Momen HUT ke 27, Pemkab Madina Dorong Percepatan dan usulkan 34 Titik WPR Baru ke Pusat


					Oplus_16908288 Perbesar

Oplus_16908288

Madinapos.com, Panyabungan – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) secara serius tengah mendorong percepatan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai solusi konkret mengatasi maraknya aktivitas pertambangan ilegal di bumi gordang sambilan.

Langkah ini diambil mengingat dari tujuh Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pemerintah pusat pada tahun 2023, saat ini kondisinya sangat memprihatinkan.
Enam WPR Rusak, Hanya Satu yang Bertahan.

Berdasarkan laporan terbaru, dari tujuh titik WPR yang tersebar di Kecamatan Batang Natal, Lingga Bayu, dan Muara Batang Gadis, hanya satu wilayah yang dinyatakan masih layak beroperasi, yakni di Sale Baru, Kecamatan Muara Batang Gadis,.sementara itu, enam titik lainnya dilaporkan telah mengalami kerusakan lingkungan yang signifikan.

Wilayah yang terdampak kerusakan meliputi meliputi Desa Tombang Kaluang, Desa Sipogu, Ampung Siala, dan Jambur Baru
Muara Parlampungan dan Batu Madinding, Rantobi, Simpang Duku, dan Aek Garingging, Simpang Durian, Lancat, dan Panungulan.

Usulan 34 Titik Baru dan Proses Izin
Guna mengakomodasi kebutuhan ekonomi masyarakat serta memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai koridor hukum, Pemkab Madina telah mengusulkan 34 titik WPR baru kepada Kementerian ESDM melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Saat ini, usulan tersebut sedang dalam tahap krusial, yakni pemenuhan syarat mutlak berupa Kajian Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), Rencana Kerja Pasca-Tambang (rehabilitasi lahan) dan Regulasi Pusat Dianggap Memadai.

Bupati Madina H Saipullah Nasution menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak perlu menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) khusus untuk tambang rakyat.

” Regulasi di tingkat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah (PP) yang ada saat ini sudah dianggap memadai sebagai payung hukum. Fokus kita sekarang adalah percepatan administrasi agar masyarakat bisa menambang secara legal dan bertanggung jawab,” ujar Bupati.

Ia juga berharap, percepatan IPR ini dapat menjadi titik tengah antara keberlangsungan ekonomi warga yang tergabung dalam aktivitas pertambangan dan pelestarian lingkungan di Kabupaten Mandailing Natal. (Suaib Rizal).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

H. Saipullah Nasution Kembali Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Ikanas Periode 2026-2031

11 April 2026 - 23:01

Bupati Madina dan DJPK Kemenkeu Bahas Optimalisasi PAD

11 April 2026 - 10:38

Bupati Mandailing Natal Kunjungi PT Agrinas Palma Nusantara, Perkuat Langkah Peningkatan PAD dari Sektor Sawit

11 April 2026 - 10:28

Kasus Pembunuhan Ferdiansyah, IMM Madina Desak Polisi Periksa Pemilik Usaha Gelundung Ilegal

10 April 2026 - 16:09

RS Permata Madina Disomasi Lagi, Kuasa Hukum Pasien Tuding Ada Kelalaian Medis Berat

10 April 2026 - 08:54

Belasan tim Mendaftar di hari Pertama Kejuaraan Cabang Domino ORADO Madina

9 April 2026 - 16:45

Trending di Nasional