Madinapos.com, Panyabungan – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) secara serius tengah mendorong percepatan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai solusi konkret mengatasi maraknya aktivitas pertambangan ilegal di bumi gordang sambilan.
Langkah ini diambil mengingat dari tujuh Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pemerintah pusat pada tahun 2023, saat ini kondisinya sangat memprihatinkan.
Enam WPR Rusak, Hanya Satu yang Bertahan.
Berdasarkan laporan terbaru, dari tujuh titik WPR yang tersebar di Kecamatan Batang Natal, Lingga Bayu, dan Muara Batang Gadis, hanya satu wilayah yang dinyatakan masih layak beroperasi, yakni di Sale Baru, Kecamatan Muara Batang Gadis,.sementara itu, enam titik lainnya dilaporkan telah mengalami kerusakan lingkungan yang signifikan.
Wilayah yang terdampak kerusakan meliputi meliputi Desa Tombang Kaluang, Desa Sipogu, Ampung Siala, dan Jambur Baru
Muara Parlampungan dan Batu Madinding, Rantobi, Simpang Duku, dan Aek Garingging, Simpang Durian, Lancat, dan Panungulan.
Usulan 34 Titik Baru dan Proses Izin
Guna mengakomodasi kebutuhan ekonomi masyarakat serta memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai koridor hukum, Pemkab Madina telah mengusulkan 34 titik WPR baru kepada Kementerian ESDM melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Saat ini, usulan tersebut sedang dalam tahap krusial, yakni pemenuhan syarat mutlak berupa Kajian Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), Rencana Kerja Pasca-Tambang (rehabilitasi lahan) dan Regulasi Pusat Dianggap Memadai.
Bupati Madina H Saipullah Nasution menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak perlu menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) khusus untuk tambang rakyat.
” Regulasi di tingkat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah (PP) yang ada saat ini sudah dianggap memadai sebagai payung hukum. Fokus kita sekarang adalah percepatan administrasi agar masyarakat bisa menambang secara legal dan bertanggung jawab,” ujar Bupati.
Ia juga berharap, percepatan IPR ini dapat menjadi titik tengah antara keberlangsungan ekonomi warga yang tergabung dalam aktivitas pertambangan dan pelestarian lingkungan di Kabupaten Mandailing Natal. (Suaib Rizal).











