Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Kades Simpang Bajole Mengaku Bersalah, Kuasa Hukum Saksi Desak Jaksa Lakukan Penahanan


					Oplus_16908288 Perbesar

Oplus_16908288

Madinapos.com, Panyabungan – Ali Sumurung, S.H., kuasa hukum saksi dalam kasus yang menjerat Kepala Desa Simpang Bajole, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal untuk lebih objektif dan segera mengalihkan status penahanan terdakwa dari tahanan kota menjadi tahanan rumah tahanan (rutan).

Desakan ini muncul setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai perilaku terdakwa selama menjalani masa tahanan kota yang dinilai justru merugikan warga desa, seperti diduga menyalahgunakan posisinya untuk melakukan praktik diskriminasi terhadap warga yang mendukung proses penegakan hukum dalam kasus yang sedang berjalan ini.

” Oknum kepala desa diduga mempraktikkan praktik diskriminasi terhadap pelayanan warga. Salah satu bentuknya adalah warga lansia yang biasanya menerima bantuan, kini tidak lagi mendapatkannya karena diketahui mendukung penegakan hukum ini,” ujar Ali.

Untuk itu, ia menganggap penahanan rutan dianggap perlu untuk memberikan efek jera serta menjamin kenyamanan dan rasa keadilan bagi masyarakat desa.

” Kami yakin majelis hakim memiliki nurani dan analisa hukum yang mendalam. Ini penting agar masyarakat semakin percaya pada kinerja Pengadilan Negeri Mandailing Natal sebagai benteng terakhir pencari keadilan,” tegasnya.

Dalam perkembangan persidangan terbaru, Rabu (4/3/26) Ali Sumurung yang mendapatkan informasi dari panitera menyatakan bahwa terdakwa telah memberikan pernyataan pengakuan bersalah di depan persidangan.

“Artinya fakta hukumnya sudah terbukti. Meskipun ada upaya untuk meminta keringanan hukuman sebagaimana diatur dalam KUHAP, hal tersebut jangan sampai mengabaikan rasa keadilan masyarakat atau menghilangkan kepercayaan publik terhadap pengadilan,” tambah Ali.

Diketahui, Kades Simpang Bajole didakwa atas kasus pemalsuan tanda tangan masyarakat pencairan BLT-DD sejak 2019 – 2024.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Desa Simpang Bajole. Namun, janji untuk memberikan keterangan yang disampaikan kepada media ini tak kunjung terealisasi hingga berita ini diterbitkan. (Redaksi).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kamabicab Gerakan Pramuka Palas Lantik Kwarcab PAW Masa Bakti 2024-2029

12 April 2026 - 00:09

Ketua Kwarda Sumut Kukuhkan Mabicab Kab. Palas, Sebut Pramuka Harus Bertransformasi

11 April 2026 - 21:48

Konfercab IX PC NU Deli Serdang Tetapkan H. Edwin Nasution sebagai Ketua Tanfidziah dan KH Ibrahim, S.Ag, M.Pd sebagai Rois Syuriah 2026–2031

11 April 2026 - 21:42

Bupati Palas Buka Musrenbang RKPD Tahun 2027 Di Aula Kantor Bupati Palas

11 April 2026 - 13:17

BPS Deli Serdang Tetapkan Tiga Desa di Lubuk Pakam Sebagai Desa Cantik

10 April 2026 - 17:18

Jalankan Instruksi Bupati, Pemerintah Kecamatan Ulu Pungkut Gelar Gerakan Kebersihan

10 April 2026 - 16:44

Trending di Berita Daerah