Madinapos.com, Padang Lawas – Wakil Bupati Padang Lawas (Palas) H. Achmad Fauzan Nasution, S.H.I., M.Pd.i menghadiri acara Pemusnahan Barang Bukti (BB) di Kantor Kejaksaan Negeri Sibuhuan, Rabu 04/03/2026
Acara pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Pemusnahan Barang Bukti terhadap 100 Perkara dari berbagai Tindak Pidana Perkara berupa :
1. Narkotika sebanyak 63 Perkara.
2. OHARDA sebanyak 28 Perkara, meliputi Pencurian, Penganiayaan dan Penipuan.
3. KAMTIBUM sebanyak 9 Perkara, meliputi Perjudian, Perbuatan cabut, dan Persetubuhan Anak
Barang Bukti tersebut diatas dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar, dihancurkan dengan blender air panas hingga larut, serta dipotong dengan menggunakan alat pemotong.
Kejaksaan tidak hanya bertugas melakukan penuntutan, tetapi juga sebagai eksekutor setiap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Dengan adanya kegiatan tersebut, semoga kegiatan ini semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum serta menjadi pengingat bagi kita semua untuk senantiasa menjunjung tinggi hukum dan peraturan yang berlaku.

Acara kegiatan pemusnahan Barang Bukti tersebut dihadiri Ketua DPRD Palas, Waka Polres Palas, Pabung, Kadis Kesehatan, Kaban Kesbangpol, Kasatpol PP, Kadis Kominfo, Kabag Kesra dan para undangan lainnya.
Penulis: A Salam Siregar.











