Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Sisi Kemanusiaan Kasus 13 Tandan Sawit, Tim Hukum Desak Polres Madina Terapkan Restorative Justice


					Sisi Kemanusiaan Kasus 13 Tandan Sawit, Tim Hukum Desak Polres Madina Terapkan Restorative Justice Perbesar

Madinapos.com, Panyabungan – Jeritan hati istri dan tiga anak kecil yang kehilangan tulang punggung keluarga menjadi latar belakang kuat pengajuan Restorative Justice (RJ) bagi Heri Wardana (HW).

Tim Penasihat Hukum, Afnan Lubis, SH, secara resmi menyerahkan surat permohonan perdamaian tersebut kepada Kapolres Mandailing Natal (Madina), AKBP Bagus Priandy, SIK, MSI, Senin (2/3/2026).

Langkah ini diambil sebagai upaya mencari keadilan substantif atas kasus dugaan pencurian 13 tandan sawit milik PTPN IV Unit Usaha Kebun Timur yang menjerat HW sejak 20 Februari 2026 lalu.

Afnan Lubis menegaskan bahwa permohonan RJ ini bukan sekadar upaya hukum, melainkan bentuk ikhtiar sosial. Heri Wardana adalah warga Desa Batahan Selatan yang memiliki tanggungan istri dan tiga anak yang masih usia sekolah serta balita.

” Kami berharap pak Kapolres mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Ada tiga anak yang kini kehilangan nafkah. Pihak keluarga juga sudah menyatakan kesiapan untuk meminta maaf secara terbuka dan mengganti kerugian yang ada,” ujar Afnan di Mapolres Madina.

Ia menambahkan, merujuk pada UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), hukum pidana saat ini lebih mengedepankan prinsip ultimum remedium – yakni hukum pidana sebagai jalur terakhir – terutama untuk perkara dengan kerugian kecil dan pelaku yang bukan residivis.

Upaya pembebasan HW melalui jalur kekeluargaan ini mendapat dukungan masif dari struktur adat dan pemerintahan desa seperti
Pemerintahan Nagari Desa Batahan Selatan, Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan Badan Musyawarah (Bamus) serta
Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda setempat.

Karyanto, perwakilan Pemerintahan Nagari, menyebutkan bahwa jaminan moral telah disiapkan agar HW tidak mengulangi perbuatannya. “Apalagi menjelang Idul Fitri 1447 H, kami sangat berharap ada kebijakan yang berpihak pada rasa keadilan masyarakat,” tambahnya.

Menanggapi permohonan tersebut, Kapolres Madina melalui Kasat Reskrim AKP Ikhwanudin menyatakan pihaknya telah menerima surat tersebut dan siap memfasilitasi.

” Prinsipnya, Restorative Justice harus dilandasi oleh kesepakatan perdamaian antara pelapor dan terlapor. Dalam waktu dekat, Polsek Batahan akan mengundang kedua belah pihak untuk proses mediasi,” jelas AKP Ikhwanudin.

Kini, nasib Heri Wardana dan masa depan ketiga anaknya bergantung pada hasil mediasi tersebut. Masyarakat berharap semangat hukum nasional yang lebih menekankan pemulihan ketimbang penghukuman dapat diwujudkan dalam kasus ini. (Rls).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pengurus Anak Yatim Simpanggambir Bersama Forkopincam Linggabayu Salurkan Santunan kepada 40 Anak Yatim

17 Maret 2026 - 16:55

All Out Bangun Pertanian, Bupati Deli Serdang Gandeng IPB Petakan Kontur Tanah

17 Maret 2026 - 13:34

Pemdes Lubuk Kapundung ll Ali Arjun Sigalingging Salurkan Bantuan Untuk Anak Yatim di Desanya

17 Maret 2026 - 13:25

Pemdes Hutaimbaru Melalui Kades dan BPD Salurkan Bantuan kepada Anak Yatim

17 Maret 2026 - 05:36

Bupati Madina Buka Puasa Bersama di Kampung Halaman

17 Maret 2026 - 05:29

Baznas Madina Salurkan ZIS Kepada Lansia dan Pedagang Kecil Jelang Lebaran

16 Maret 2026 - 20:43

Trending di Berita Daerah