Madinapos.com, Batahan – Blok 09 Q Afdeling 2 PTPN IV Unit Usaha Kebun Timur terkesan di biarkan semak dan tidak terawat sehingga menjadi sarang hama yang dapat mengganggu pertumbuhan kelapa sawit milik salah satu BUMN ( Badan Usaha Milik Negara ) yang berada dibawah Menejenen Famco Regional II.
Blok 09 Q Afdeling 2 yang bersebelahan dengan kebun kelapa sawit milik Masyarakat terkenal dengan kasus pencurian buah Sawit oleh salah seorang Warga Jorong Bandar Jaya Nagari Desa Baru Barat sekitar Hari Selasa Tanggal 20/01/2026 yang berujung dengan penahanan HW ( Heri Wardana) di Rutan Kelas II B Natal Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan Investigasi Wartawan Media ini pada Hari Minggu Tanggal 01/03/2026 bahwa ancak yang di kelola oleh Asisten Putra H sangat memperihatinkan jauh dari kata layak untuk di sebut Kebun sebut Afnan Lubis SH, cocoknya di namakan semak belukar dan tempat bersarang Hama serta tidak ada tanda tanda yang jelas bahwa kebun tersebut milik PTPN IV jelas Afnan Lubis SH Wartawan Harian Orbit.
Menurut Dayat salah seorang pekebun yang berbatasan dengan PTPN IV Unit Usaha Kebun Timur, membenarkan bahwa ancak di Afdeling 2 sangat tidak terawat seolah kita berbatasan dengan hutan kata Dayat, padahal mereka punya Anggaran serta pengawasan yang berlapis lapis tetapi kita maklum karena milik BUMN tutup Dayat.
Afnan Lubis SH selaku Wartawan serta pengamat hukum merasa prihatin akan kondisi kebun PTPN IV yang tidak terawat serta batas yang tidak jelas padahal anggaran cukup dan pengawasan berlapis kata Afnan Lubis SH, jadi sudah sepantasnya seluruh pejabat PTPN IV Unit Usaha Kebun Timur di Periksa tutup Afnan Lubis SH.
( Topen )











