Madinapos.com, Desa Baru – Sebuah surat bermaterai dengan tanda tangan kolektif dari seluruh elemen masyarakat Nagari Desa Baru Barat resmi dilayangkan kepada Kapolres Mandailing Natal pada Senin (1/3/2026).
Surat tersebut bukan sekadar urusan administrasi, melainkan sebuah jeritan kolektif demi tegaknya keadilan bagi Heri Wardana (HW), seorang ayah tiga anak yang kini mendekam di balik jeruji besi.
Permohonan Restorative Justice (RJ) ini didukung penuh oleh Wali Nagari, jajaran Jorong, Kerapatan Adat Nagari (KAN), Badan Musyawarah (Bamus), hingga tokoh pemuda. Mereka berdiri pasang badan sebagai penjamin bagi HW, seorang warga yang terjepit keadaan ekonomi.
Karyanto, Jorong Bandar Jaya, menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena melihat dampak sosial yang sangat memprihatinkan.
” Heri adalah tulang punggung tunggal. Ia meninggalkan tiga anak yang masih sangat kecil; satu duduk di kelas 5 SD dan dua lainnya masih balita. Sejak ia ditahan, dapur keluarga mereka praktis berhenti mengepul,” ungkap Karyanto.
Momen mengharukan pecah saat Nuraisah, istri HW, hadir langsung menyerahkan permohonannya sendiri. Sambil menggendong si bungsu yang masih balita, matanya sembab menceritakan beban hidup sejak suaminya ditahan lebih dari 1,5 bulan di Rutan Kelas II B Natal.
” Kami siap meminta maaf dan mengganti kerugian. Saya hanya memohon kesempatan agar suami saya bisa pulang, apalagi Lebaran sudah dekat. Anak-anak terus menanyakan ayahnya,” isak Nuraisah di hadapan para tokoh masyarakat.
Kasus ini bermula pada Selasa (20/2/2026), saat HW diduga mengambil 13 tandan buah sawit di Blok 09 Q Afdeling II, wilayah yang diklaim milik PTPN IV Unit Usaha Kebun Timur.
Lokasi kejadian diklaim belum memiliki batas yang jelas dengan anaman sawit di lokasi tersebut tampak tidak terawat, semak, dan dikelilingi kayu sembarang dengan kerugian materiil yang dialami perusahaan relatif kecil dibandingkan dampak kehancuran ekonomi yang dialami keluarga HW.
Semangat KUHP Baru Masyarakat dan tokoh adat berharap aparat penegak hukum serta manajemen PTPN IV dapat membuka pintu damai. Apalagi, semangat hukum nasional saat ini telah bergeser melalui UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) dengan poin pemidanaan bukan lagi tujuan utama, melainkan pemulihan keadaan sosial
HW adalah pelaku pertama kali sehingga seluruh perangkat nagari menjamin HW tidak akan mengulangi perbuatannya demi nilai adat Minangkabau.
” Kami memohon kebijaksanaan Bapak Kapolres dan pihak PTPN IV. Mari selesaikan ini dengan hati nurani,” tutup Karyanto. (Suaib Rizal).











