Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Melalui Rumah hukum dan Jurnalis Masyarakat Nagari Desa Baru Barat Kirim Surat Permohonan RJ Ke Kapolres Madina


					Melalui Rumah hukum dan Jurnalis Masyarakat Nagari Desa Baru Barat Kirim Surat Permohonan RJ  Ke Kapolres Madina Perbesar

Madinapos.com, Desa Baru Pasbar – melalui rumah hukum peranginan Afnan Lubis SH serta Jurnalis Madina Pos, Masyarakat Nagari Desa Baru Barat yang terdiri dari Jorong, Kerapatan Adat Nagari ( KAN ) Badan Musyawarah ( Bamus ), Tomas, Todat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Agama Jorong Bandar Jaya Nagari Desa Baru Barat Kabupaten Pasaman barat Kirim surat permohonan Restorasi justice ( RJ ) kepada Kapolres Kabupaten Mandailing Natal Hari Senin Tanggal 01/03/26.

Menurut Jorong Bandar Jaya Karyanto bahwa surat permohonan di buat atas keprihatinan Kepemerintahan Nagari Desa Baru Barat atas permohonan Keluarga WH Warga Jorong Bandar Jaya yang terdampak hukum atas pengaduan PTPN IV Unit usaha kebun timur kata Karyanto Jorong Bandar Jaya, mengingat yang bersangkutan punya anak anak masih kecil dan merupakan tulang punggung keluarga maka Kami atas nama Kepemerintahan Nagari Desa Baru Barat membuat surat permohonan kepada bapak Kapolres Kabupaten Mandailing Natal,

Kami ucapkan terima kasih kepada bapak Kapolres Madina, Bapak Kapoldasu, Bareskrim serta Bapak Kapolsek Batahan serta rumah hukum peranginan Afnan Lubis SH dan Jurnalis Madina pos yang telah mengarahkan upaya damai atau Restorasi justis ( RJ ) kata Karyanto Jorong Rukun Jaya, kasihan HW punya anak – anak masih SD serta dua balita, apalagi lebaran sudah dekat kata Karyanto dengan sedih.

Untuk itu Kami atas nama Kepemerintahan Nagari Desa Baru Barat Kabupaten Pasaman barat mulai dari Wali Nagari, Jorong, KAN , Bamus, Tokoh adat, tokoh Pemuda serta Tokoh Agama bermohon agar Pihak Menejemen PTPN IV Unit usaha kebun timur berkenan berdamai mengingat jumlah yang di ambil sedikit dan HW baru sekali ini terlibat pencurian kata Karyanto, Kami yang jamin bahwa HW tidak lagi mengulanginya tambah Karyanto.

Sebagaimana yang Kita ketahui bahwa HW telah mencuri buah Sawit PTPN IV Unit usaha kebun timur sebanyak 13 ( Tiga belas) janjang pada Hari Selasa Tanggal 20/02/26 di blok 09 Q Afdeling 2 PTPN IV Unit usaha kebun timur, setelah di BAP di Polsek Batahan HW di titipkan di Rumah tahanan Kelas II B Natal.

( Topen )

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Ny Jelita Gunting Pita Pusat Kuliner Hutan Kota Lubuk Pakam. ‎Ny. Jelita : ini Ikon Baru UMKM Deli Serdang

19 April 2026 - 15:12

Malam Minggu Seru di Dilan Coffee: Hiburan Musik Pop dari Isya hingga Larut Malam

18 April 2026 - 21:22

RSUD Panyabungan Mulai Instalasi CT Scan 64 Slice, Perkuat Langkah Jadi RS Rujukan Se-Tabagsel

18 April 2026 - 16:06

SS Dan SH Miliki Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Palas Di Desa Bulu Sonik, Kec. Barumun

16 April 2026 - 20:58

Bupati Paluta Sampaikan Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

16 April 2026 - 10:25

Camat Barumun Barat Resmi Buka MTQ Ke IV Tingkat Kecamatan

15 April 2026 - 21:22

Trending di Berita Daerah