Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

‎Penuntut Umum Cabjari Madina Di Natal Hari Ini Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi PSR Gapoktan Maju Bersama Ke PN Tipikor Medan


					‎Penuntut Umum Cabjari Madina Di Natal Hari Ini Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi PSR Gapoktan Maju Bersama Ke PN Tipikor Medan Perbesar

Madinapos.com, Natal – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal melalui Tim Jaksa Penuntut Umum,Dita Shahnaz Saskia S.H. dan Saskia Vivian Aritonang, S.H,hari ini Jum’at ,27/2/2026 melakukan pelimpahan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Peremajaan Sawit Rakyat dikelola oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Maju Bersama Desa Sikara-kara dan Taluk, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal di Pengadilan Negeri Medan.

‎Hal ini menunjukkan proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kecamatan Natal Tahun Anggaran 2019-2022 telah memasuki tahap akhir.

‎Pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Medan ini menyeret tersangka DH (38) dan AA (33).

‎Keduanya diduga melakukan penyimpangan dana bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan petani kelapa sawit di wilayah Kecamatan Natal melalui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Maju Bersama.

‎Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Madina di Natal, Dimas Rangga Ahimsa, SH., MH., melalui staf Intelijen Nike Rosalina Hutasoit menyampaikan bahwa Gapoktan Maju Bersama di Desa Sikara-kara dan Desa Taluk ditemukan menyimpang dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2020 dengan melakukan kegiatan fiktif dan sejumlah manipulasi data. Dengan adanya kegiatan fiktif dan manipulasi data tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 823.924.880,-

‎Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat para tersangka dalam dengan pasal sebagai berikut:
‎Pasal 603 Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) Juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Atau
‎Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c Juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP).

‎Kacabjari Madina di Natal, Dimas Rangga Ahimsa, SH.,MH.,menegaskan hal itu merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam mengawal pengelolaan uang negara. Jaksa Penuntut Umum akan membuktikan seluruh dakwaan di muka persidangan demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat petani.

‎Untuk diketahui DH (38) telah ditetapkan sebagai tangkap pada Selasa 7 Oktober 2025 dan langsung dilakukan penahanan. Sementara AA (33) ditetapkan sebagai tersangka 8 Desember 2025 dan berstatus DPO.(R-Adnan)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 155 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Ny Jelita Gunting Pita Pusat Kuliner Hutan Kota Lubuk Pakam. ‎Ny. Jelita : ini Ikon Baru UMKM Deli Serdang

19 April 2026 - 15:12

Malam Minggu Seru di Dilan Coffee: Hiburan Musik Pop dari Isya hingga Larut Malam

18 April 2026 - 21:22

RSUD Panyabungan Mulai Instalasi CT Scan 64 Slice, Perkuat Langkah Jadi RS Rujukan Se-Tabagsel

18 April 2026 - 16:06

SS Dan SH Miliki Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Palas Di Desa Bulu Sonik, Kec. Barumun

16 April 2026 - 20:58

Bupati Paluta Sampaikan Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

16 April 2026 - 10:25

Camat Barumun Barat Resmi Buka MTQ Ke IV Tingkat Kecamatan

15 April 2026 - 21:22

Trending di Berita Daerah