Madinapos.com, Desa Baru ( Pasbar) – Panen sawit mertua seorang Warga Jorong Rukun Jaya Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman barat Provinsi Sumatera Barat di tangkap dan di tuduh telah mencuri buah Sawit milik PTPN IV Unit Usaha Kebun Timur Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara.
Warga Suduampan inisial HW di tangkap dan di tuduh telah melakukan pencurian buah sawit sebanyak 13 janjang pada Hari Senin Tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 19.30. Wib sebagaimana di sampaikan oleh Tukiman Mertua HW Kepada Wartawan Media ini pada Hari Selasa Tanggal 24/02/26 di Rumahnya Desa Baru Kabupaten Pasaman barat, menantu Saya di cegat di jalan dan di paksa mengaku mencuri sawit PTPN IV Kebun timur padahal sawit tersebut diambil dari Kebun saya yang berbatasan dengan kebun Perusahaan kata Tukiman.
Tukiman melanjutkan setelah satu Bulan lebih telah di lakukan pendekatan kepada pihak PTPN IV Unit usaha kebun timur namun ditolak, bahkan Menantu Saya di titip di Rutan Kelas III Natal ungkap Tukiman.
Hari Kamis Tanggal 26/02/26 Wartawan media ini mencoba klarifikasi ke Rutan Kelas II B dan berdialog langsung dengan HW,
Peristiwa bermula saat HW berkunjung ke rumah mertuanya dan membantu bekerja di kebun, dalam aktivitas tersebut, HW memetik 13 tandan sawit, yang belakangan dinyatakan oleh petugas keamanan kebun berasal dari areal PTPN IV unit usaha Kebun timur.
Ia mengaku sawit yang dia panen milik mertua nya Tukiman serta tidak ada niat untuk mengambil buah sawit PTPN IV Unit usaha kebun timur, di tengah jalan saya dihentikan oknum pengamanan dan minta buah sawit dibagi kata HW, Saya jelaskan ini sawit mertua tetapi saya tetap dibawa ke kantor PTPN IV,” katanya.
HW menegaskan tudingan bahwa dirinya pernah dua kali tertangkap dalam kasus serupa adalah tidak benar.
“Demi Allah Saya tidak mencuri Buah Sawit milik PTPN IV ucap HW sembari meneteskan air mata di hadapan istri, dua anak, dan mertuanya yang membesuk pada Kamis (26/2/2026).
Terkait BAP yang di tanda tanganinya HW mengaku dalam tekanan serta di iming-imingkan di bebaskan kata HW, sehingga Saya menanda tangani BAP tersebut akuinya.
Afnan Lubis SH sebagai perwakilan Wartawan telah melakukan klarifikasi dengan pihak Menejemen PTPN IV Unit usaha kebun timur, melalui pesan WhatsApp pada 24 Februari 2026, menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Maaf bang, kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian. Aturan perusahaan tidak memungkinkan kami melakukan negosiasi. Kami serahkan sepenuhnya kepada proses hukum,” tulis manajemen.
Pihak perusahaan juga mengklaim adanya riwayat kejadian serupa serta sengketa batas lahan yang masih diperdebatkan di lokasi.
Kanit Reskrim Polsek Batahan, Juni Iskandar, menegaskan bahwa proses hukum berjalan profesional, objektif, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Ia menekankan bahwa sejak awal, pihak kepolisian mendorong penyelesaian melalui jalur Restorative Justice (RJ).
“Kami menyarankan agar perkara ini diselesaikan secara damai bila terpenuhi syarat hukum, maka penghentian penyidikan berbasis keadilan restoratif sangat dimungkinkan,” ujar Juni.
Menurutnya, perkara dengan nilai kerugian kecil, tanpa niat jahat, serta berdampak sosial tinggi, sejalan dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 dan semangat KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023), sangat layak ditempuh melalui RJ.
( Topen)











