Madinapos.com, Deli Serdang – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengambil langkah tegas terhadap pengelolaan Delimas Plaza. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Kamis (19/02), Bupati Deli Serdang menemukan bahwa aktivitas operasional pusat perbelanjaan tersebut masih berjalan, meskipun tidak ada perpanjangan kerja sama resmi antara pemerintah daerah dengan pihak pengelola.
Sidak dilakukan di Gedung Delimas Plaza lantai II, tepatnya di area depan swalayan. Bupati hadir didampingi jajaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Komunikasi dan Informatika Statistik dan Persandian (Kominfostan), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Camat Lubuk Pakam.
Dalam peninjauan tersebut, Bupati Deli Serdang, Asri Luddin Tambunan, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap manajemen PT Delimas Surya Kanaka yang dinilai tidak menunjukkan itikad kooperatif dalam menyelesaikan persoalan administrasi kerja sama.
Tidak Ada Perpanjangan Kerja Sama
Menurut Bupati, hingga saat ini tidak terdapat dokumen perpanjangan kerja sama dalam bentuk apa pun antara Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dengan pihak PT Delimas Surya Kanaka selaku pengelola. Namun di lapangan, aktivitas pengelolaan tetap berlangsung seperti biasa. Hal inilah yang memicu sikap tegas pemerintah daerah.
Dalam dialog langsung dengan staf pengelola di lokasi, Bupati meminta kepastian waktu pengosongan gedung.
“Kasih saya kepastian kapan ini bisa dikosongkan. Kalau tidak ada kepastian, besok saya bawa tim terpadu ke sini,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah siap mengambil langkah administratif dan penertiban apabila tidak ada respons konkret dari pihak pengelola.
Toleransi Dinilai Sudah Terlalu Lama
Pihak perwakilan Delimas sempat menyampaikan bahwa pimpinan perusahaan sedang berada di luar kota karena menghadiri kegiatan lain. Namun alasan tersebut tidak memengaruhi keputusan Bupati.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut tanggung jawab hukum dalam menjaga dan mengamankan aset milik daerah.
“Saya tidak ada urusan dengan ini itu. Delimas milik Pemkab Deli Serdang. Jangan gara-gara ini saya dipenjara, saya tidak mau itu,” tegasnya di hadapan perwakilan pengelola.
Pernyataan tersebut menggambarkan kekhawatiran kepala daerah terhadap potensi persoalan hukum apabila aset daerah tidak dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Empat Bulan Diberi Waktu
Kepada awak media, Bupati menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sebenarnya telah memberikan waktu kurang lebih empat bulan kepada pihak pengelola untuk menyelesaikan persoalan kerja sama.
Beberapa opsi telah ditawarkan, termasuk skema sewa jangka panjang minimal 20 tahun. Hal ini dilakukan karena skema Build Operate Transfer (BOT) sudah tidak lagi digunakan sesuai arahan Inspektorat Jenderal di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Namun hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada kejelasan ataupun kesepakatan baru yang tercapai.
“Sebagai aparatur pemerintah, kami harus mengamankan seluruh aset milik daerah yang sudah ada,” ujarnya.
Pedagang Diminta Tetap Berusaha
Di tengah ketegasan pemerintah daerah, perhatian juga diberikan kepada para pedagang yang berjualan di ruko kawasan Delimas Plaza. Sejumlah pedagang menyampaikan kekhawatiran atas kelangsungan usaha mereka apabila terjadi penutupan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati menegaskan bahwa para pedagang tetap dapat beraktivitas selama mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah daerah.
“Silakan berdagang, ikuti aturan. Bayar sewanya kepada Pemkab Deli Serdang. Kalau belum cukup uangnya, kumpulkan dulu dan tetap berdagang,” ujarnya.
Langkah ini menunjukkan bahwa penertiban diarahkan pada aspek pengelolaan dan administrasi kerja sama, bukan pada penghentian aktivitas ekonomi masyarakat.
Bupati juga meminta para pedagang untuk berkoordinasi langsung dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan terkait skema sewa-menyewa resmi, dan tidak lagi berurusan dengan pihak manajemen Delimas.
Komitmen Pengamanan Aset Daerah
Langkah tegas ini disebut sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam menjaga dan mengamankan aset daerah agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh pengelolaan aset milik daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila tidak ada itikad baik dari pihak pengelola, Pemkab Deli Serdang menyatakan siap mengambil langkah lanjutan melalui tim terpadu. (RHy).











