Madinapos.com, Tabuyung – Ketua Koperasi Produsen Rizky Tabuyung Mandiri (PRTM), SUHARDI TANJUNG, di dampingi KANEDI dan MUSMULIADI menyampaikan kekecewaan keras atas ketidakhadiran Pemerintah Desa Tabuyung dalam agenda resmi yang mereka sendiri undang melalui Surat Nomor 005/02/Pemdes-TBY/2026 tanggal 12 Februari 2026 perihal Undangan Ke-II Rapat Verifikasi dan Penetapan Data Peserta Plasma.
Sesuai isi surat, rapat dijadwalkan pada Jumat, 13 Februari 2026 pukul 08.30 WIB di Balai Desa Tabuyung. Ketua koperasi beserta pengurus hadir tepat waktu sebagaimana diminta walaupun kami meragukan keabsahan surat undangan ber-kop surat Pemdes Tabuyung yang kami curigai spesimen tandatangannya tidak seperti dokumen-dokumen tandatangan Pj. Kades Tabuyung ISKANDAR yang pernah ada. Namun hingga lebih dari dua jam (08.30 wib – 10.30 wib) menunggu di lokasi yang ditentukan, tidak satu pun perwakilan Pemerintah Desa Tabuyung hadir.

Tidak ada pemberitahuan penundaan, pembatalan, maupun penjelasan resmi. Atas kejadian tersebut, koperasi mendokumentasikan (video) situasi di lokasi sebagai bukti bahwa undangan yang diterima tidak ditindaklanjuti oleh pihak yang menerbitkannya.
“Kami hadir sebagai bentuk penghormatan terhadap administrasi pemerintahan dan komitmen terhadap proses verifikasi data plasma. Ketidakhadiran tanpa penjelasan ini adalah bentuk inkonsistensi dan sikap yang tidak bertanggung jawab atas surat resmi yang dikeluarkan,” tegas SUHARDI TANJUNG.
SUHARDI, menambahkan bahwa tindakan tersebut mencederai prinsip kepastian hukum dan asas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Koperasi PRTM menegaskan bahwa hak-hak masyarakat plasma tidak boleh dipermainkan oleh ketidakseriusan administratif. (Rls).











