Madinapos.com, Panyabungan – Seorang pria bernama Jaya muncul sebagai calon tersangka atas peristiwa tambang emas ilegal menelan korban jiwa di Muara Tagor, Desa Muara Pungkut, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Informasi nama Jaya ini diperoleh dari Kasat Reskrim Polres Madina AKP Ikhwanuddin ketika dihubungi pada, Kamis (12/2/2026).
Ikhwanuddin mengatakan, pihaknya saat ini masih bekerja melalukan penyidikan atas insiden tewasnya penambang emas di lokasi diduga milik pria bernama Jaya.
“Jaya (Calon tersangka), kasus ini terus berjalan dan yang bersangkutan sudah pernah kita panggil namun tidak kooperatif,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy, SIK, MSI, mengaku proses hukum insiden hilangnya nyawa manusia di tambang emas tanpa izin Desa Muara Pungkut sudah naik ke tahap penyidikan.
Bagus menyebut, sejumlah saksi diperiksa dalam insiden tersebut termasuk pihak dinas. Namun, Bagus tak merinci jumlah saksi dan nama dinas yang dipanggil atas tambang mau tersebut.
Sebagaimana diketahui, tambang emas di wilayah Muara Tagor, Desa Muara Pungkut, Kotanopan, telan korban jiwa pada Sabtu sore, 31 Januari 2026. Tiga orang pria tertimbun material batu-pasir tambang tersebut.
Ketiga pria itu penduduk Desa Hutadangka bernama Musdi Lubis, Budi Hartono, dan Ahmad Sarif. Nyawa Budi Hartono meninggal dunia di lokasi, sementara Musdi dan Sarif mengalami luka pada bagian wajah dan tangan.
Tambang emas menelan korban jiwa ini menjadi perhatian banyak pihak. PMII Madina turut mendesak Polsek Kotanopan dan Polres Madina agar menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
PMII juga berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Pemodal hingga pemilik lahan diminta agar diproses hukum sebagai bentuk tanggung jawab atas pembiaran atau kelalaian. (Suaib Rizal).











