Madinapos.com, Panyabungan – Peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dilaporkan semakin marak, Ini menciptakan dilema di tengah masyarakat, di satu sisi menjadi alternatif murah saat daya beli menurun, namun di sisi lain merugikan negara dan melanggar hukum.
Melalui penelusuran media di lapangan, menunjukkan rokok ilegal kini merambah warung-warung kecil hingga ke pelosok desa. Dengan harga di kisaran Rp10.000 hingga Rp15.000, produk ini jauh lebih terjangkau dibandingkan rokok resmi.
Bayo Pulungan, seorang warga yang ditemui di Taman Kota Panyabungan, mengaku beralih ke rokok ilegal seperti merek Manchester karena alasan ekonomi.
” Rasanya tidak beda jauh dengan rokok bermerek lainnya dengan harganya lebih terjangkau. Sekarang hampir tersedia di warung-warung pinggir jalan, meski tidak semua penjual mau menyediakan,” ketusnya.
Kehadiran rokok ini diketahui dipicu oleh permintaan yang tinggi, dimana salah satu pemilik warung di Panyabungan mengungkapkan bahwa distributor tidak resmi biasanya memasok barang menggunakan kendaraan pribadi pada jam-jam tertentu untuk menghindari pantauan.
” Kami hanya menyediakan karena ada permintaannya,” akunya.
Meskipun diminati karena murah, maraknya rokok ilegal ini membawa dampak negatif seperti Pendapatan Daerah Tergerus dengan berkurangnya setoran cukai berdampak langsung pada penurunan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan fasilitas kesehatan di Madina.
Juga dengan produk ini tidak melalui uji laboratorium resmi, sehingga kadar tar dan nikotinnya tidak terpantau, yang berpotensi lebih membahayakan kesehatan konsumen.
Satpol PP Madina bersama instansi terkait terus berupaya melakukan operasi pasar. Namun, tantangan di lapangan cukup berat karena pola distribusi yang bersifat kucing-kucingan. (Redaksi).











