Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Satres Narkoba Polres Palas Amankan Pengedar Sabu Di Barteng


					Satres Narkoba Polres Palas Amankan Pengedar Sabu Di Barteng Perbesar

Madinapos.com, Padang Lawas –Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satres Narkoba Polres Palas) berhasil mengungkap tindak pidana peredaran Narkotika golongan I bukan tanaman.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial GL (27), yang berprofesi sebagai Wiraswasta, warga dari Desa Pangirkiran, Kecamatan Barumun Tengah (Barteng) Kab.Palas.

Penangkapan terhadap GL, dilakukan pada Selasa, 03/02/2026 Sekira Pkl 22.00 Wib, dengan TKP di Desa Marenu, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Palas.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 4 (empat) plastik kecil transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram bruto., 1 (satu) unit hp android merk oppo. Uang tunai Rp.100.000,-. (seratus ribu rupiah).
Dan 1 (satu) bungkus plastik permen super zuper berwarna merah.

Penangkapan GL disampaikan Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK melalui Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan, Kepada awak media Kamis (05/02/2026).

Lanjut Bripka Ginda menerangkan, Pada hari selasa tanggal 3 Februari 2026 pada pukul 20.00 wib tim opsnal Satres Narkoba Polres Palas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di Desa Marenu, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Palas ada seorang laki – laki yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu berinisial GL.

Kemudian kata Kapolres, Kasat Resnarkoba Polres Palas memerintahkan Tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit 1 (satu) IPDA A. SIHOTANG S.H langsung bergerak cepat ke lokasi untuk dilakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam maka tim opsnal Satres Narkoba berhasil mengamankan tersangka GL beserta barang bukti Narkotika jenis sabu yang akan diperjual belikannya kembali,’ Kata Kapolres AKBP Dodi Yulianto.

Sementara Ps. Kasubsi Penmas Polres Palas, Bripka Ginda K Pohan kepada awak media menjelaskan bahwa, tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Disamping itu, Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Palas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami.tegas Bapak Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK,” katanya.

Penulis: A Salam Siregar

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Rokok Ilegal Marak di Madina, Antara Desakan Ekonomi dan Ancaman Hukum

6 Februari 2026 - 12:32

‎STAI Syekh Abdul Fattah Natal Buka Penerimaan Mahasiswa/i Angkatan Pertama TA 2026/2027

6 Februari 2026 - 11:54

Pemkab Madina Gelar Tabligh Akbar, Zikir dan Doa Sambut Bulan Suci Ramadhan di Lingga Bayu

6 Februari 2026 - 11:49

Wujudkan Instruksi Presiden, RSUD Panyabungan Gelar Aksi Bersih Lingkungan

6 Februari 2026 - 10:48

Satres Narkoba Polres Palas Amankan Pengedar Sabu Di Barteng

5 Februari 2026 - 23:29

Bupati Madina ikuti apel bulan K3, Wagub Sumut serahkan santunan Rp800 juta lebih

5 Februari 2026 - 23:22

Trending di Berita Daerah