Madinapos.com, Deli Serdang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang membeberkan kronologi kaburnya seorang terdakwa kasus 214 kg ganja, Syalihin GP alias Lihin (39), usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Deli Serdang, Jenda Riahta Silaban, SH., MH., didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), menjelaskan bahwa setelah sidang selesai, sekitar pukul 14.28 WIB, sepuluh terdakwa akan dikembalikan ke Lapas Lubuk Pakam. Sebelumnya, 30 terdakwa sudah dikembalikan secara bertahap. Jelasnya Rabu (28/1/2026).
Saat proses memasukkan terdakwa ke dalam mobil tahanan, yang dilakukan dalam dua tahapan, Syalihin melakukan perlawanan. Ia memberontak dan menarik paksa borgol yang terhubung dengan terdakwa lain hingga menyebabkan terdakwa lain terjatuh dan terluka. Dengan upaya tersebut, Syalihin berhasil melepaskan borgol dan melarikan diri.
“Dari rekaman CCTV pengadilan, terlihat ada dua orang yang sudah menunggu di luar. Satu orang menggunakan sepeda motor KLX warna hitam, dan satu orang lagi menggunakan sepeda motor Beat warna putih,” ungkap Kasi Intel. Terdakwa terlihat dibonceng oleh seorang pria yang mengendarai sepeda motor Beat warna putih.
Hingga saat ini, tim Waltra (Pengawalan dan Pengamanan Tahanan) terus melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan stakeholder lain. Kejari Deli Serdang terus berupaya melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menangkap kembali terdakwa yang melarikan diri. Pungkasnya. (RHy).











