Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

169 PPPK Paruh Waktu di Kotanopan Resmi Dilantik Secara Virtual


					169 PPPK Paruh Waktu di Kotanopan Resmi Dilantik Secara Virtual Perbesar

Madinapos.com, Kotanopan – Sebanyak 169 Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) Paruh Waktu ( PW ) dari berbagai instansi di Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal mengikuti prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah secara virtual / online, Kamis (29/01).

Keterangan diperoleh ada tiga lokasi prosesi pelantikan itu, masing- masing di Aula kantor Camat Kotanopan dan Kantor Korwil VIII Dinas Pendidikan serta BPP Pertanian di daerah itu.

Pelantikan mengikuti acara utama dipusatkan secara offline di pelataran parkir Masjid Agung Nur Ala Nur Panyabungan yang dipimpin langsung Bupati Madina H. Saipullah Nasution.

Adapun ke 169 peserta PPPK mengikuti prosesi pelantikan secara virtual melalui siaran langsung di kanal youtube terdiri dari berbagai formasi mulai dari tenaga tekhnis, kesehatan hingga pendidikan.

Peserta berasal dari Kantor Camat Kotanopan sebanyak 11 orang, Korwil Pendidikan 49 orang, KB 24 orang, UPTD Dinas Pertanian 23 orang, Puskesmas 20 orang, UPT Terminal Kotanopan 5 orang, UPT PU/ PR 7 orang, UPT Pasar Kotanopan 4 orang dan BPP Pertanian 26 orang.
Seluruh peserta terlihat mengenakan seragam berupa kemeja putih dan bawahan hitam serta dasi hitam sebagai bentuk keseragaman dalam proses sakral tersebut.

Bupati dalam sambutannya menjelaskan, SK pengangkatan PPPK secara administratif telah diterbitkan sejak 1 Januari 2026. Namun, penyerahan petikan SK baru dapat dilakukan secara simbolis pada momentum pelantikan tersebut.

Ia menegaskan, pengangkatan PPPK ini merupakan bentuk kepastian status kepegawaian sebagai bagian resmi dari aparatur pemerintah. Namun demikian, kepastian tersebut harus dibarengi dengan tanggung jawab, profesionalisme, dan integritas kerja sesuai bidang masing-masing.

Bupati juga mengingatkan bahwa evaluasi kinerja akan dilakukan secara berkelanjutan. PPPK yang terbukti melanggar aturan atau tidak menunjukkan kinerja sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi hingga pencabutan status kepegawaiannya. (Suaib Rizal).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Terdakwa Kasus 214 Kg Ganja Kabur Usai Sidang, Kejari Deli Serdang Beberkan Kronologi

29 Januari 2026 - 20:23

124 PPPK Paruh Waktu di Lingga Bayu Ikuti Pelantikan Secara Online

29 Januari 2026 - 16:24

Bupati Madina Ingatkan Anak-Anak Rentan Jadi Pengguna Narkoba

29 Januari 2026 - 15:43

Bupati Mandailing Natal Lantik 3.990 PPPK Paruh Waktu di Masjid Agung Nur Ala Nur

29 Januari 2026 - 10:29

TP-PKK Paluta Laksanakan Kegiatan Rutin Cek Kesehatan

28 Januari 2026 - 21:38

Asisten Afdeling 6 PTPN IV Unit Kebun Balap Gelar Briefing Strategis Peningkatan Kapasitas Panen

28 Januari 2026 - 21:31

Trending di Berita Daerah